Wamenaker Bersama 10 Pejabat dan Swasta Ditetapkan Tersangka Sertifikasi K3

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka Bersama 10 Lainnya dalam Kasus Sertifikasi K3 (Ist)

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditetapkan Tersangka Bersama 10 Lainnya dalam Kasus Sertifikasi K3 (Ist)

Zonafaktualnews.comKPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU Tipikor, yang menjelaskan bahwa pelanggaran serupa dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.

Selain Wamenaker, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022–2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–sekarang
  • Subhan (SB) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025
  • Anitasari Kusumawati (AK) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wamenaker 2024–2029
  • Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025–sekarang
  • Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
  • Supriadi (SUP) – Koordinator
  • Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
BACA JUGA :  Terjerat Kasus Gratifikasi, Paman Haji Isam dan 6 Pejabat Kalsel Ditangkap KPK

Perkara ini bermula dari kewajiban tenaga kerja atau buruh di bidang tertentu untuk memiliki sertifikasi K3, yang dimaksudkan menciptakan lingkungan kerja aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas.

KPK menemukan praktik penggelembungan biaya: tarif resmi sertifikasi Rp275 ribu, tetapi buruh harus membayar hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikat.

KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka merugikan pekerja dan mencederai integritas sistem sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pihak berwenang menindak tegas kasus ini.

BACA JUGA :  KPK Sikat Koruptor Kasus Proyek Jalur Kereta Api Trans Sulawesi

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Rabu, 5 November 2025 - 18:45 WITA

Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 11:26 WITA

4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terbaru