Tuntut Balas! Warga Moncongloe Gugat ATR/BPN dan Polres Maros

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Pengadilan Negeri Kelas IB Maros

Zonafaktualnews.com – Warga Moncongloe inisial BS melayangkan gugatan perdata terhadap ATR/BPN dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros usai merasa dizalimi selama 8 tahun.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Juli 2024 dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros.

BS mengaku telah mengalami teror dan penganiayaan sejak 2016 akibat kasus penyerobotan tanah yang sedang diproses di Polres Maros. Bahkan, ia pernah dipukul dengan kayu hitam hingga mengalami luka di kepala bagian belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut BS, kasus ini telah menguras banyak waktu, tenaga, dan uang. Proses hukum di Kantor Pertanahan Maros ATR/BPN Maros serta laporan penyerobotan tanah di Polres Maros terus berlarut-larut.

BACA JUGA :  YARA Desak SPDP Diterbitkan, Kasus BLT Blang Majron Masuk Tahap Krusial

“Saya merasa fakta diputarbalikkan. Bahkan, saya dituduh dalam kasus pidana perusakan hanya karena mengelola tanah yang rusak akibat pondasi dan tiang-tiang cor yang dibuat oleh HM (tergugat I) saat menyerobot tanah saya,” ungkap BS kepada media ini, Rabu (17/7/2024).

Dalam gugatannya, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengusut tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh ATR/BPN Maros dan Polres Maros serta para tergugat lainnya.

Sidang pertama dijadwalkan pada 8 Agustus 2024. BS merasa ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan dalam penanganan perkaranya yang menyebabkan kerugian besar bagi dirinya, baik secara administratif, tenaga, pikiran, maupun fisik.

BACA JUGA :  Songkok Putih Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU Maros

BS menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian inmateril sebesar Rp 10 miliar.

Ia telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan disampaikan dalam persidangan guna mempertahankan haknya.

“Saya meminta tolong kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri untuk membantu saya sebagai warga biasa. Tanah ini saya beli dengan uang hasil keringat, bukan didapat secara gratis. Saya merasa tersiksa diteror selama delapan tahun,” keluh BS.

BACA JUGA :  Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kapolsek Biringkanaya Dilaporkan ke Propam

Sebelumnya, BS telah mengirim surat ke ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel, serta ke Menteri ATR/BPN dan Kapolri, namun masalahnya semakin rumit dan mendapat pelayanan yang buruk.

Akhirnya, BS harus menggugat ke pengadilan sebagai langkah terakhirnya untuk mencari keadilan.

“Semoga hakim yang menyidangkan gugatan saya ini cermat dan adil dalam menangani kasus ini, sehingga hak-hak saya bisa dipulihkan,” harap BS.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul
Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?
Kasus Penipuan Tanah Mandek 2 Tahun, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan
Ngeri, Penampakan Tambang Ilegal di Bontonompo Selatan Gowa, Siapa yang Menikmati?
PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi
Janji Kasat Reskrim Takalar Omong Kosong, Tambang Ilegal di Sawakong Masih Eksis
Fatal, PLN Sungguminasa Salah Putus Listrik Warga, Bisa Kena Sanksi dan Denda
Limbah Tambang Emas Ilegal PETI Cemari Sungai Sekadau, Negara “Tidur Nyenyak”

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 00:01 WITA

Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul

Rabu, 17 September 2025 - 13:28 WITA

Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Sampoerna Resah, Gudang Garam Digilas Isu PHK?

Sabtu, 13 September 2025 - 20:06 WITA

Kasus Penipuan Tanah Mandek 2 Tahun, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan

Sabtu, 13 September 2025 - 18:09 WITA

Ngeri, Penampakan Tambang Ilegal di Bontonompo Selatan Gowa, Siapa yang Menikmati?

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WITA

PN Makassar Dipermalukan, Eksekusi Inkrah Kendaraan “Dibegal” Polisi

Berita Terbaru