Tren Kosmetik Berjarum Suntik Disetop, BPOM Cabut Izin 16 Produk

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPOM RI (Ist)

Kantor BPOM RI (Ist)

Zonafaktualnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terbukti melanggar aturan.

Produk-produk tersebut menggunakan metode jarum suntik dalam pengaplikasiannya, yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan membahayakan kesehatan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan produk kosmetik dengan metode jarum suntik perlu dihentikan karena melanggar kategori kosmetik dan masuk ke ranah produk medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna dalam pernyataan resmi pada Jumat (15/11/2024).

Bahaya Kosmetik Injeksi

BACA JUGA :  Meneropong ‘Keanehan’ Kasus Sidang Owner Ratu Glow di PN Makassar

Produk kosmetik yang diaplikasikan melalui jarum suntik atau microneedle sebenarnya masuk dalam kategori obat, bukan kosmetik.

Proses injeksi harus dilakukan secara steril dan hanya boleh diaplikasikan oleh tenaga medis untuk memastikan keamanan pengguna.

“Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara injeksi melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan. Produk seperti ini harus didaftarkan sebagai obat,” kata Taruna.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tren kecantikan yang tidak sesuai aturan.

Produk yang diinjeksikan tanpa prosedur medis yang tepat dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk infeksi serius.

Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izinnya

BACA JUGA :  Dihujani Tudingan Merkuri, Owner Mira Hayati Lock Kolom Komentar Media Sosial

BPOM merilis daftar 16 produk yang telah dicabut izinnya, di antaranya:

  1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia).
  2. Sappire PDRN (Dermakor).
  3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan).
  4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena).
  5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
  6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
  7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana).
  8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermal Perdana).
  9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia).
  10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia).
  11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia).
  12. MCCM Deoxycholic PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosystem SA Spanyol.
  13. MCCM Organic Silicon PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem.
  14. MCCM Cellulite cocktails PT Redo Marketing Indonesia Tangerang/Mesosytem.
  15. MCCM Hyaluronic Acid 1 persen PT Redo Marketing Indonesia.
  16. MCCM VItamin C PT Redo Marketing Indonesia.
BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Tegaskan 3 Owner Skincare Berbahaya Akan Ditahan, Netizen : Oh Tak Mungkin!

Langkah ini menunjukkan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk-produk kecantikan yang tidak aman.

BPOM juga mengimbau konsumen agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan dan memeriksa izin edar yang terdaftar resmi.

Keamanan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar mengikuti tren yang berisiko.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru