Tipu Muslihat Owner Angel Glow Edarkan Skincare Ilegal Bukan BPOM

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonafaktualnews.com – Owner Angel Glow Skincare Makassar, Dian Hardianti atau Dian Hardianti Osin (DHO) diduga kuat mengedarkan cream ilegal dengan modus ‘tipu muslihat’

Pasalnya, stok produk yang tidak memiliki izin BPOM dengan merek Angel Glow Skincare tersebut diproduksi secara besar-besaran.

Meski tidak berlabel BPOM, Produk dengan merek Angel Glow Skincare tetap diedarkan secara bebas oleh sejumlah tim reseller.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengamatan di akun facebook Owner Dian Hardianti Osin, produk Angel Glow Skincare semuanya tidak memiliki BPOM.

Di laman webiste cek produk BPOM dengan nama merek Angel Glow Skincare tidak ditemukan data atau pun notifikasi nomor registrasi.

Selain tidak memiliki izin BPOM, produk Angel Glow Skincare tampak muncul sebuah barcode tempelan.

Barcode tersebut diduga dimanipulasi demi meraup untung dan menyakinkan bahwa produk Angel Glow Skincare itu seolah resmi.

BACA JUGA :  Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Sementara pengamatan di akun yang sama pada video yang berbeda, Owner Dian Hardianti Osin memberikan keterangannya dalam unggahan video live yang diedarkan oleh sejumlah Tim AO-nya.

Dalam video live di Facebook tersebut, Dian Hardinati Osin mengatakan untuk produk kloter 1 dengan merek Angel Glow Skincare diakuinya tidak BPOM. Namun produk dengan merek Angell Skincare sudah ada BPOM-nya.

Hal tersebut disampaikan melalui video live yang beredar di media sosial facebook yang dilihat media ini, Kamis (5/10/2023).

Dari keterangan tersebut, media ini melakukan penelusuran di laman website cek produk BPOM dengan kata kunci : Angell Skincare

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Angell Skincare terdaftar di BPOM. Begitu juga dengan izin merek HAKI dengan kata kunci : Angell Skincare.

Angell Skincare BPOM
Angell Skincare BPOM
Angell Skincare HAKI
Angell Skincare HAKI

Meski begitu, penjualan dengan merek produk Angel Glow Skincare bukan dengan nama Angell Skincare (Double L 2) tetap tidak dibenarkan lantaran produk yang diperjualbelikan adalah produk yang non BPOM bukan yang BPOM.

BACA JUGA :  Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

“Owner Dian Hardinati Osin ini takut rugi sebab analisa saya dia sudah produksi besar-besaran produk non BPOM lantas di satu sisi produk BPOM yang lainnya belum dia munculkan. Jadi analisis kami dia menghabiskan dulu produk lama yang tidak BPOM,” ujar Ketua Umum Gema Rakyat Bersatu (GRB), Risdianto, Kamis (5/10/2023)

Risdianto menegaskan, Owner Angel Glow Skincare atau Angell Skincare adalah orang yang sama namun dalam melancarkan akal bulusnya, dia diduga lebih utamakan produk Non BPOM nya tersebut.

“Kecurigaan kami disitu, dia tak akan jual produk BPOMnya, tapi lebih kepada produk non BPOM. Jadi kalau tak jeli kita bisa tertipu” ungkap Risdianto.

Padahal konsekuensi dan ketentuan administrasi dari produk yang tidak terdaftar oleh BPOM, sangat jelas dilarang, apalagi diedarkan dan dipasarkan lewat media sosial.

BACA JUGA :  Ngeri, Owner Angel Glow ‘Manipulasi’ Skincare Ilegal Pakai Barcode Tempelan

Selain itu, terdapat pula ketentuan pidana yakni mengedarkan kosmetik tanpa izin edar itu diatur dengan ketentuan pidana pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

“Jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, Owner Angel Glow Skincare atau Angell Skincare yang dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp sudah tidak aktif selama 3 hari.  Hingga berita ini dipublikasikan.

 

Bersambung…

 

(Tim)

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru