Tim Kuasa Hukum Tersangka Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, untuk segera melimpahkan tersangka alias P21 tahap dua.

Hal itu disampaikan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, 27 Juli 2023.

Wawan Nur Rewa mengaku pihaknya tidak bersabar lagi, ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya ini di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat,

Kami analisa ada unsur keragu-raguan ditubuh penyidik Tahbang. Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya,

Salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan,

Padahal sangat jelas, Pasal 72 Kuhap yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,

Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim,” ujar Wawan Nur Rewa

Wawan mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor.

BACA JUGA :  Kasus Penggelapan 10 Mobil Rental di Makassar Mandek, ‘Polisi’ Diduga Bermain

“Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan),

rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor,” ujarnya.

Wawan Nur Rewa menduga kliennya tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Andi Fatmasari Catut Nama Sahroni, Owner Citra Insani Desak Klarifikasi Kasus AKPOL

“Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit,

Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia oleh penyidik,

Dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” terang sang aktivis Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Ia berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera limpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan lantaran penyidik menunggu perintah atasan.

BACA JUGA :  Tak Hanya Citra Insani, Andi Fatmasari Diduga Tipu Teman dalam Kasus Cicilan iPhone

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan
Psikiater UI Ungkap “Peradilan Sesat” PT Blue Bird, Putusan MA Dinilai Penuh Kejanggalan
SIM Nilai Tindakan Kapolsek Mallusetasi Memalukan, Gunakan UU ITE Gertak Wartawan
PJI Sulsel dan SIM Desak Kapolsek “Tambang” AKP Iriansyah yang Sok Jago Dicopot
GMPH Tuntut Penjelasan Polda Sulsel soal Wakil Bupati Gowa yang Tak Jadi Tersangka
Dana Hibah Pramuka Makassar Diduga Diselewengkan, Laksus Minta Audit Total
GMPH Desak Polda Sulsel Usut Indikasi Suap Rp4 Miliar Proyek Jalan Sabbang-Tallang
DPP Lantik Akan Laporkan Oknum Kepsek SMPN 30 Makassar Atas Alihfungsi Fasum

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:27 WITA

Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:37 WITA

Psikiater UI Ungkap “Peradilan Sesat” PT Blue Bird, Putusan MA Dinilai Penuh Kejanggalan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:51 WITA

SIM Nilai Tindakan Kapolsek Mallusetasi Memalukan, Gunakan UU ITE Gertak Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:30 WITA

PJI Sulsel dan SIM Desak Kapolsek “Tambang” AKP Iriansyah yang Sok Jago Dicopot

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:54 WITA

GMPH Tuntut Penjelasan Polda Sulsel soal Wakil Bupati Gowa yang Tak Jadi Tersangka

Berita Terbaru