Tim Kuasa Hukum Tersangka Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

Kamis, 27 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa

Zonafaktualnews.com – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, untuk segera melimpahkan tersangka alias P21 tahap dua.

Hal itu disampaikan di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, 27 Juli 2023.

Wawan Nur Rewa mengaku pihaknya tidak bersabar lagi, ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya ini di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat,

Kami analisa ada unsur keragu-raguan ditubuh penyidik Tahbang. Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya,

Salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan,

Padahal sangat jelas, Pasal 72 Kuhap yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya,

Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim,” ujar Wawan Nur Rewa

Wawan mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor.

BACA JUGA :  Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

“Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan),

rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor,” ujarnya.

Wawan Nur Rewa menduga kliennya tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Polisi Tipu Polisi, Aipda Marthyn dan Istri Buron Kasus Penipuan Rp 2 Miliar

“Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit,

Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia oleh penyidik,

Dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” terang sang aktivis Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Ia berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera limpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan lantaran penyidik menunggu perintah atasan.

BACA JUGA :  Status DPO Berakhir, Aipda Marthyn dan Istri Ditangkap dalam Kasus Polisi Tipu Polisi

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:37 WITA

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:25 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung

Berita Terbaru