Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Foto Kolase : Tiga Owner Kosmetik Bermerkuri Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan tiga owner kosmetik berbahaya di Makassar sebagai tersangka.

Produk-produk mereka terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

“Tiga tersangka, semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11/2024)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga owner kosmetik bermerkuri sebagai tersangka.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa saksi-saksi serta mendapatkan keterangan ahli sebelum mengambil keputusan. Meski demikian, identitas para tersangka masih dirahasiakan oleh penyidik.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Dimutasi, Irjen Pol Andi Rian Pindah ke Sumsel

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Para pemilik kosmetik yang melanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” ujar Yudhiawan.

Ia juga menambahkan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat diterapkan dalam kasus ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

BACA JUGA :  GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

“Hukuman minimal 4 tahun untuk tindak pidana ini memungkinkan penerapan TPPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:37 WITA

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:25 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung

Berita Terbaru