Terkuak, Kompol D Punya Hubungan Gelap dengan Wanita Lain

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase: Mobil Audi A6 dan Nur Istri Siri Kompol D

Foto Kolase: Mobil Audi A6 dan Nur Istri Siri Kompol D

Zonafaktualnews.com – Kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur oleh rombongan mobil polisi memunculkan fakta baru.

Pasalnya kasus tersebut turut menyeret nama Kompol D, personel Polda Metro Jaya.

Diketahui, mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni ditabrak oleh pengendara mobil Audi A6 yang dikemudikan oleh Sugeng Guruh Gautama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil itu membawa seorang wanita bernama Nur yang mengaku istri Kompol D, anggota polisi yang berada dari rombongan tersebut.

Namun, belakangan terungkap fakta bahwa Nur bukan istri Kompol D, melainkan hanya selingkuhannya.

Berikut fakta-fakta soal hubungan perselingkuhan Kompol D tersebut:

8 Bulan Menjalin Hubungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut. Mereka telah menjalin hubungan selama delapan bulan.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo, Rabu (1/2/2023)

BACA JUGA :  Pemobil Pelat B 32 LED Tabrak Lari Kakek Penjual Kue di Makassar

Kompol D Langgar Kode Etik

Terkait hal ini, Kompol D diduga melanggar kode etik profesi terkait hubungannya dengan Nur. Ia diduga melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.

Saat ini Kompol D diperiksa tim Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya

Kompol D Ditahan

Trunoyudo mengatakan Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Nur Istri Siri Kompol D

BACA JUGA :  Tabrak Lari, Kapolres : Bukan Rombongan Polisi, Pengacara Bantah

Polri mengungkap sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia. Polri menyebut Nur merupakan istri siri Kompol D

“Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Dia enggan menjelaskan lebih detail soal ini.

Mobil Audi A6 Pelat Palsu

Korlantas Polri ikut buka suara soal mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

Selvi diduga ditabrak mobil Audi A6 yang ingin masuk ke iring-iringan polisi. Mobil maut Audi yang dikemudikan tersangka Sugeng Guruh itu ternyata menggunakan pelat palsu.

BACA JUGA :  Viral, Mahasiswi Tewas Tertabrak Rombongan Pejabat Polisi

Mobil itu menggunakan pelat nomor B 1428 QH. Namun sebenarnya mobil tersebut berpelat nomor B 999 LS.

Sementara itu, sosok sopir mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Sugeng Guruh Gautama Legiman adalah pengemudi mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur hingga tewas.

Tersiar kabar, pengemudi bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu telah resmi ditahan di Polres Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penabrakan tersebut. Kabar ini sampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

“Iya sudah ditahan di Polres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan Jumat (04/02/2023)

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun Sugeng terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe
Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak
Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik
Wah, Curang! Rokok Smith Disikat, HRJ Gold Ilegal Lolos, Netizen : “Kuat Dekkengnya Itu”
Dana Triliunan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar Masih “Bobo Syantik” Bestie

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 08:49 WITA

Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Sabtu, 1 November 2025 - 21:03 WITA

Parkir Liar Makan Korban, Pengamat Sebut Lemahnya Tata Kelola Kota Lhokseumawe

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:17 WITA

Pelayanan Samsat Makassar 1 Bobrok, Warga Dipaksa Bolak-balik Bayar Pajak

Berita Terbaru