Zonafaktualnews.com – Kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur oleh rombongan mobil polisi memunculkan fakta baru.
Pasalnya kasus tersebut turut menyeret nama Kompol D, personel Polda Metro Jaya.
Diketahui, mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni ditabrak oleh pengendara mobil Audi A6 yang dikemudikan oleh Sugeng Guruh Gautama.
Mobil itu membawa seorang wanita bernama Nur yang mengaku istri Kompol D, anggota polisi yang berada dari rombongan tersebut.
Namun, belakangan terungkap fakta bahwa Nur bukan istri Kompol D, melainkan hanya selingkuhannya.
Berikut fakta-fakta soal hubungan perselingkuhan Kompol D tersebut:
8 Bulan Menjalin Hubungan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut. Mereka telah menjalin hubungan selama delapan bulan.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo, Rabu (1/2/2023)
Kompol D Langgar Kode Etik
Terkait hal ini, Kompol D diduga melanggar kode etik profesi terkait hubungannya dengan Nur. Ia diduga melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.
Saat ini Kompol D diperiksa tim Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya
Kompol D Ditahan
Trunoyudo mengatakan Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Nur Istri Siri Kompol D
Polri mengungkap sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia. Polri menyebut Nur merupakan istri siri Kompol D
“Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Dia enggan menjelaskan lebih detail soal ini.
Mobil Audi A6 Pelat Palsu
Korlantas Polri ikut buka suara soal mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
Selvi diduga ditabrak mobil Audi A6 yang ingin masuk ke iring-iringan polisi. Mobil maut Audi yang dikemudikan tersangka Sugeng Guruh itu ternyata menggunakan pelat palsu.
Mobil itu menggunakan pelat nomor B 1428 QH. Namun sebenarnya mobil tersebut berpelat nomor B 999 LS.
Sementara itu, sosok sopir mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Sugeng Guruh Gautama Legiman adalah pengemudi mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur hingga tewas.
Tersiar kabar, pengemudi bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu telah resmi ditahan di Polres Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penabrakan tersebut. Kabar ini sampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
“Iya sudah ditahan di Polres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan Jumat (04/02/2023)
Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Adapun Sugeng terancam hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Isal





















