Zonafaktualnews.com – Pengungkapan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hebohkan publik.
Fakta persidangan mengungkap bahwa ada 59 titik penanaman dengan total luas mencapai 1 hektare di zona konservasi.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa pembatasan penggunaan drone di Bromo berkaitan dengan upaya menutupi aktivitas ilegal tersebut.
Seorang pengguna Instagram, @fatihinkhairul32, mempertanyakan, “Apa mungkin ini alasan terbangin drone di Taman Nasional bayar 2 JT?” tanyanya, dikutip pada Selasa (18/3/2025).
Komentar ini langsung memicu reaksi netizen lain.
“Terjawab sudah kenapa gak boleh pake drone supaya gak ketahuan ladang ganjanya, gitu pake alasan mengganggu elang Jawa,” tulis @andika_ahmadine***.
“Pantas drone dilarang terbang,” timpal netizen lainnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (11/3/2025) menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS.
TNBTS mengakui bahwa tanaman ganja merusak ekosistem kawasan konservasi dan menyalahi aturan.
“Penanaman ganja itu merusak ekosistem,” tegas saksi Yunus Tri Cahyono.
Hakim pun mempertanyakan langkah konkret dalam menjaga kelestarian lingkungan serta sumber anggaran pemulihannya.
“Padahal kalau tidak ada tanaman ganja, tidak perlu ada pemulihan ekosistem,” ujar hakim.
Sementara itu, pihak Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa kebijakan tarif drone mengikuti regulasi pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2024.
Namun, publik tetap menaruh kecurigaan atas kebijakan ini, terutama setelah terbongkarnya ladang ganja di lokasi yang seharusnya dijaga ketat.
Kasus ini membuka spekulasi baru terkait pengawasan di kawasan konservasi.
Apakah ladang ganja ini bisa tumbuh tanpa ada pihak yang mengetahui? Atau justru ada pembiaran yang disengaja?
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News