Tembakau Semakin Mahal, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok di 2025

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Orang yang Lagi Merokok (Ist)

Foto Ilustrasi Orang yang Lagi Merokok (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) untuk berbagai produk tembakau pada tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Meski tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan, harga jual eceran untuk hampir seluruh jenis rokok akan naik mulai 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran untuk beberapa produk tembakau:

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
    • Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
    • Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) & Sigaret Putih Tangan (SPT)
    • Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
    • Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) & Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
    • Tanpa golongan: Rp 2.375 per batang (naik 5%)
  5. Kelembak Kemenyan (KLM)
    • Golongan I: Rp 950 per gram (tidak ada kenaikan)
    • Golongan II: Rp 200 per gram (tidak ada kenaikan)
  6. Tembakau Iris (TIS)
    • Tanpa golongan: Rp 275 per gram (tidak ada kenaikan)
  7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
    • Tanpa golongan: Rp 290 per gram (tidak ada kenaikan)
  8. Cerutu (CRT)
    • Tanpa golongan: Rp 198.001 per batang (tidak ada kenaikan)
BACA JUGA :  Modal Asing Kabur Rp14,24 Triliun Usai Prabowo Ganti Menkeu Sri Mulyani

Selain produk dalam negeri, pemerintah juga menetapkan harga eceran untuk produk tembakau impor, yang mencakup Sigaret Kretek Mesin (SKM) hingga Cerutu (CRT).

Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi daya beli konsumen serta dinamika pasar tembakau di Indonesia, terutama dengan adanya penyesuaian harga yang cukup signifikan pada beberapa produk.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendukung upaya kesehatan masyarakat sembari menjaga keseimbangan ekonomi industri tembakau.

BACA JUGA :  Airlangga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Masih Dibahas

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun
Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap
Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan
Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah
Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ini Cara Verifikasi dan Jadwal Pencairan
Purbaya Bakal Pangkas Nol Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1, Target Legislasi 2027
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:04 WITA

Rupiah “Mendadak Sultan” di Iran Saat Rial Tersungkur Tanpa Ampun

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:44 WITA

Kejar Pajak Triliunan Rupiah, DJP Bidik 35 Konglomerat Penunggak Pajak Kakap

Senin, 15 Desember 2025 - 10:44 WITA

Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan

Jumat, 28 November 2025 - 16:37 WITA

Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah

Jumat, 28 November 2025 - 01:35 WITA

Cek Bansos BLT Kesra Rp 900 Ribu, Ini Cara Verifikasi dan Jadwal Pencairan

Berita Terbaru