Tebar Fitnah, Tolak Klarifikasi, 3 Media di Gowa Dilaporkan Termasuk Ketum Labraki

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budiman S saat selesai melapor di polda sulsel

Budiman S saat selesai melapor di polda sulsel

Zonafaktualnews.comBudiman S. (59), warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, resmi melaporkan tiga media online asal Gowa ke Polda Sulsel pada Selasa, 17 Juni 2025.

Ketiga media tersebut dituding menyebarkan informasi yang dinilai fitnah serta menolak memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dalam laporan tersebut, Budiman juga menyertakan nama Ketua Umum salah satu LSM, yakni LSM Labraki, yang diduga turut menyebarkan narasi yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiman mengungkapkan bahwa sejumlah media telah memuat pemberitaan sepihak mengenai dirinya, termasuk tuduhan terkait kepemilikan senjata api dan dugaan sebagai pembunuh bayaran.

Budiman menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.

“Tulisan mereka tidak pernah dikonfirmasi ke saya. Bahkan saat saya ajukan hak jawab secara resmi, tidak ada satu pun yang merespons. Ini jelas bentuk pembunuhan karakter,” ujar Budiman kepada wartawan.

BACA JUGA :  LAKSUS Desak Polda Sulsel Turun Tangan Periksa Rektor UNM Karta Jayadi Cs

Budiman juga mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada ketiga media tersebut, namun suratnya dikembalikan karena tidak ditemukan alamat redaksi yang jelas.

Tiga media yang dilaporkan adalah indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.

Ketiganya dinilai tidak mencantumkan alamat redaksi dan identitas penanggung jawab sebagaimana diatur dalam regulasi pers.

Selain media, Budiman menyebut sejumlah individu dari kalangan LSM yang diduga turut menyebarkan informasi menyesatkan. Salah satunya adalah Ketua Umum LSM Labraki, yang dianggap ikut bertanggung jawab menyebarkan konten bermuatan fitnah.

Abaikan Hak Jawab, Langgar Etika Pers

Surat laporan ditujukan ke Dewan Pers
Surat laporan ditujukan ke Dewan Pers
Somasi dan Permintaan Hak Jawab dikembalikan oleh Pos Indonesia lantaran alamat tak jelas
Somasi dan Permintaan Hak Jawab dikembalikan oleh Pos Indonesia lantaran alamat tak jelas

Budiman menyayangkan sikap media-media tersebut yang tidak memenuhi kewajiban untuk memuat hak jawab.

BACA JUGA :  Menguak Modus Tipu-tipu Bisnis Rokok Ilegal, HRJ Gold Manipulasi Pita Cukai

Padahal, menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008.

“Berbeda dengan media seperti forummakassarinfo.com dan makassar.satu, dan suara.co.id, justru menunjukkan sikap profesional. Mereka merespons surat hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf. Tapi tiga media ini tetap diam, seolah tak peduli pada etika,” jelasnya.

Laporan Budiman telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP).

Budiman berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan menjadi pelajaran bagi media lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi.

Sorotan terhadap Media Abal-abal

Kasus ini menyoroti maraknya media daring tanpa identitas redaksi yang jelas. Banyak media digital yang tidak mencantumkan struktur organisasi, alamat kantor, bahkan nama penanggung jawab.

BACA JUGA :  Sontoloyo! Ayah di Gowa Jadikan Anak Kandung “Budak Seks” Selama 7 Tahun

Seorang pemerhati media dari Makassar menyatakan, media semacam ini menjadi ancaman terhadap kredibilitas informasi di ruang publik.

“Banyak yang mengaku media, padahal tak memahami dasar-dasar jurnalistik. Tidak ada proses verifikasi, tidak jelas redaksinya, dan mengabaikan hak jawab,” ujarnya.

Budiman menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan bentuk perlindungan atas nama baik yang telah dicemarkan melalui pemberitaan yang tidak faktual dan tidak berimbang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait namun tidak mendapatkan respons.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terbaru