Tak Puas Ngejos Sekali, “Manusia Silver” Habisi Nyawa Siswi SMP

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan

Zonafaktualnews.com – Seorang siswi SMP di Sukoharjo berinisial EJR (14) tewas setelah ditusuk oleh pelanggan open BO-nya.

Pelaku pembunuhan sadis tersebut bernama Nanang Trihartanto (21), seorang residivis yang kesehariannya bekerja sebagai manusia silver. Biasa mengamen di lampu merah kawasan Kartasura, Sukoharjo.

Nanang si manusia silver tersebut menghabisi nyawa siswi SMP itu setelah selesai ngejos bareng dengan korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membunuh EJR di kebun kosong di belakang Karaoke KCRI, Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Grogol, Selasa (24/1/2023).

Meski sempat kabur keluar kota, polisi akhirnya berhasil menangkap Nanang si manusia silver, pembunuh siswa SMP tersebut

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

BACA JUGA :  Modus Sanksi Adat, Kades di Konawe Selatan Embat Mama Muda

Pelaku menurut Kapolres langsung melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan.

“Setelah kejadian dia langsung melarikan diri,” kata AKBP Wahyu.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menghubungi saksi 1 via WhatsApp

Pelaku mengaku jika mengenal korban melalui aplikasi Michat

Kemudian pelaku mengajak korban janjian bertemu di Hotel Setyorini.

“Pelaku mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam, ” kata Kapolres saat jumpa pers dengan menghadirkan pelaku di Mapolres, Rabu (25/1/2023).

Pelaku sempat berbicara dengan korban jika hotel penuh, lalu korban diajak ke kos yang berada di Kartasura.

Setelah pelaku memuaskan hasrat nafsunya selama satu jam, ternyata pelaku ingin menambah jam lagi.

BACA JUGA :  Biadab! Kakek Peot di Bulukumba Rudapaksa Bocah 11 Tahun

“Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengaku jamnya sudah habis,” ujarnya

Saat akan mengantar pulang, munculah hasrat untuk menghabisi nyawa korban sehingga dirinya membawa pisau.

“Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1,” jelas dia.

Lantas tanpa ampun kata AKBP Wahyu, pelaku menyekap korban dari belakang dan pelaku menusuk obeng sebanyak 7 hingga 9 kali di dada.

Namun karena belum puas pelaku menambahkan tusukan di arah dada dan leher dengan pisau.

“Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban,”  ujarnya

BACA JUGA :  Dikasih Miras, Setelah Mabuk, Gadis ABG Digilir "Buto" ABK

Usut punya usut, Nanang merupakan residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Magelang pada tahun 2020.

Sehari-hari dia bekerja menjadi manusia silver di sepanjang Kartasura.

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan di mana anak dan istrinya berada. Tetapi rencana itu gagal karena ditangkap polisi

Atas tindakan sadis itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kapolres mengakhiri

Editor : Isal

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru