Tabrak Pengendara, Caplok Trotoar dan Jalan Dikuasai, Blue Bird Kian Arogan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:23 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tabrak Pengendara, Caplok Trotoar dan Jalan Dikuasai, Blue Bird Kian Arogan

Sejumlah taksi Blue Bird terparkir di pinggir jalan dan menggunakan trotoar.

Zonafaktualnews.com – Arogansi sejumlah sopir taksi Blue Bird kembali jadi sorotan publik usai insiden tabrakan dengan penyanyi dangdut Danang Pradana (Danang DA).

Tidak hanya soal kecelakaan itu, kini muncul dugaan bahwa para pengemudi perusahaan taksi pelat biru kerap bertindak seenaknya di jalanan ibu kota, mulai dari parkir sembarangan hingga menyerobot trotoar.

Aktivis masyarakat Irwan menilai perilaku itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan cerminan kesewenang-wenangan di ruang publik yang seolah dibiarkan oleh aparat.

“Jadi bukan saja soal sopir Blue Bird yang menabrak Danang yang kemudian viral, tapi ini coba lihat sendiri, mereka seolah raja jalanan dan parkir sembarangan,” ujar Irwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :  Viral Video AI Prof Djokosoetono di Medsos, dr Mintarsih Buka Borok Blue Bird

Menurut Irwan, tindakan parkir liar itu bukan hanya terjadi di satu titik, melainkan di berbagai lokasi. Bahkan, ia menunjukkan sejumlah video yang memperlihatkan deretan taksi Blue Bird menggunakan sebagian badan jalan dan trotoar untuk menunggu penumpang.

“Sudah parkir sembarangan, juga merampas hak pejalan kaki. Ini bukan saja di satu lokasi ya, di beberapa lokasi juga terjadi dan polisi sepertinya malah tutup mata, ada apa ini?” keluhnya.

Irwan juga menyinggung dugaan lain yang lebih serius: potensi penyelewengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi pemasukan negara dari berbagai sektor, termasuk transportasi dan kepolisian.

BACA JUGA :  Pernyataan Mahfud MD Soal Mafia Saham Menggema di Tengah Kisruh Blue Bird

“Tapi juga dari masyarakat itu PNBP kemana? Apakah benar masuk ke kas negara untuk kesejahteraan rakyat atau malah dikorupsi,” beber Irwan.

Menanggapi hal itu, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menjelaskan bahwa PNBP memang memiliki banyak sumber, tergantung lembaga yang memungutnya.

“Hal ini sesuai lembaga atau kementerian yang memungutnya. Kalau Kepolisian, mereka memungut dari Polri seperti pengurusan SIM, STNK, dan tilang. Tentu ini masuk ke kas negara, tapi biasanya banyak buat kepolisian lagi,” ujar Uchok.

Uchok menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya punya wewenang penuh untuk mengaudit, namun tidak semua sektor bisa diawasi secara rutin.

BACA JUGA :  Penerimaan Pajak Anjlok di Awal 2025, Coretax Jadi Biang Kerok?

“Tapi karena keterbatasan anggaran dan personil tidak bisa tiap tahun diaudit,” bebernya.

Di sisi lain, pelanggaran seperti parkir di trotoar atau menggunakan sebagian trotoar untuk berhenti, jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksinya tidak main-main, denda minimal Rp250.000 dan maksimal Rp500.000, bahkan bisa disertai tindakan penderekan kendaraan.

Trotoar adalah ruang bagi pejalan kaki, dan penyalahgunaannya dianggap mengganggu fungsi fasilitas publik tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana