Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul yasin Limpo

Syahrul yasin Limpo

Zonafaktualnews.com-Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara usai didakwa terkait kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

“Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum,” kata SYL, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.

“Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima,” ujarnya dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan.

Pada kesempatan itu pula, SYL mengungkit terkait permohonan penangguhan penahanannya.

Katanya penangguhan penahanan itu diajukan lantaran dia memiliki sakit paru-paru.

“Saya sakit paru-paru,” kata dia sembari berlalu menuju sel tahanan.

Terkait penangguhn penahanan, sebelumnya telah diajukan tim penasiat hukum SYL dalam sidang pembacaan dakwaan.

“Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan.

Kondisi kesehatan eks Mentan itu menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan sebagai terdakwa.

Menurut penasihat hukum, SYL memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.

Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.

BACA JUGA :  ICW Desak KPK Panggil Jokowi dan Pemilik Jet dalam Kasus Kaesang

“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka,” katanya.

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dulu.

Penasihat hukum pun diwanti-wanti agar ke depannya tidak mengulangi pengajuan penangguhan penahanan ini.

“Kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan. Dan nanti kami juga akan ingatkan kepada PH terdakwa atas permohonan ini, jangan setiap kali persidangan saudara mengungkit-ungkit ini ya. Kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

BACA JUGA :  Jangan Ada yang Luput, KPK Diminta Periksa Deputi BI Filianingsih dan Gubernur Riau

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo melalui tim penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonan dilontarkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA :  Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp3,9 Miliar Saat Membela SYL

“Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Djamaluddin Koedoboen, penasihat hukum SYL dalam persidangan.

Kondisi kesehatan eks Mentan itu menjadi alasan permohonan penangguhan penahanan sebagai terdakwa.

Menurut penasihat hukum, SYL memiliki kondisi paru-paru yang sudah diambil separuh.

Selain itu, usia lanjut juga dijadikan alasan dari permohonan ini.

“Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka,” katanya.

Atas kondisi itu, SYL disebut-sebut mesti check-up di rumah sakit setiap sepekan sekali.

“Selama ini beliau sakit dan setiap minggu mesti harus check-up di RSPAD Gatot Subroto Jakarta,” ujar Djamluddin Koedoboen.

Atas permohonan penangguhan penahanan itu, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya terlebih dulu.

Penasihat hukum pun diwanti-wanti agar ke depannya tidak mengulangi pengajuan penangguhan penahanan ini.

“kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan. dan nanti kami juga akan ingatkan kepada pH terdakwa atas permohonan ini, jangan setiap kali persidangan sdr mengungkit-ungkit ini ya. kalau kami musyawarahnya sudah klop maka kami akan bacakan,” kata Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Editor:Dento.

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru