Status Pendidikan Gibran Diubah Jadi S1, KPU Terancam Dipidana

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Gibran Rakabuming Raka dan status pendidikannya.

Foto Kolase – Gibran Rakabuming Raka dan status pendidikannya.

Zonafaktualnews.com – Perubahan status pendidikan akhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 di situs resmi KPU RI memicu potensi masalah hukum bagi lembaga tersebut.

Praktisi hukum menilai, KPU bisa dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP jika perubahan data itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika perubahan data tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP dapat digunakan untuk memidanakan KPU,” ujar praktisi hukum Azam Khan

Ancaman pidana Pasal 263 mencapai enam tahun penjara, sementara Pasal 264 maksimal delapan tahun.

Kasus ini muncul dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Subhan menyatakan keberatannya atas perubahan status pendidikan Gibran yang awalnya hanya tertulis “pendidikan terakhir” menjadi S1 sejak 19 September 2025.

“Awalnya tertulis pendidikan terakhir. Data itu saya gunakan untuk membangun konstruksi gugatan. Namun, KPU mengubahnya menjadi S1 di tahap mediasi,” ujar Subhan.

BACA JUGA :  Gibran Rakabuming Raka Dianggap Pengkhianat

Menurutnya, perubahan ini berdampak signifikan terhadap dokumen gugatan dan memaksa pihaknya menyesuaikan petita yang diajukan.

Majelis hakim telah mencatat keberatan tersebut. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap mediasi dengan Sunoto ditunjuk sebagai hakim mediator.

“Proses mediasi tersedia sesuai hukum, mau damai atau tidak, kita lihat hasilnya nanti,” kata Subhan.

Gugatan ini dilatarbelakangi persyaratan ijazah Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

BACA JUGA :  Demi Gibran, Pria Ini Ancam Copot Gigi Try Sutrisno dan Ejek dengan Sebutan “Pak Tile”

Subhan menilai ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi kriteria minimal pendidikan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal 13 huruf (r) PKPU menegaskan peserta pilpres minimal lulusan SMA atau sederajat.

Subhan menyebut Gibran tidak memiliki bukti ijazah yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

GAN Nyatakan Dukungan Penuh terhadap 8 Agenda Utama Presiden Prabowo
2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura
Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat
Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala
Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik
Panik Ditagih Usai Open BO, Pria 27 Tahun Habisi Wanita di Hotel Sidoarjo
Dua Kelompok di Makassar Pecah lagi, Sejumlah Rumah Terbakar, Satu Warga Tewas
Gugatan Amran Sulaiman ke Tempo “Dipatahkan”, PN Jaksel Nyatakan Tak Berwenang

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 21:22 WITA

GAN Nyatakan Dukungan Penuh terhadap 8 Agenda Utama Presiden Prabowo

Kamis, 20 November 2025 - 13:39 WITA

2 Pelaku Tertangkap Bawa Munisi dan Bendera Bintang Kejora di Jalur Tikus Jayapura

Kamis, 20 November 2025 - 09:51 WITA

Jago Baca-bacana, Owner Kosmetik Saraskin “Lolos” dari Hukuman Vonis Berat

Rabu, 19 November 2025 - 20:11 WITA

Ahli Waris Harap Aksa Mahmud Tinjau Ulang Polemik Tanah di Maccini Sombala

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WITA

Praktisi Hukum Budiman Nilai Polisi Salah Sampaikan Fakta Dasar Kasus Pembunuhan Malik

Berita Terbaru