Zonafaktualnews.com – Perubahan status pendidikan akhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi S1 di situs resmi KPU RI memicu potensi masalah hukum bagi lembaga tersebut.
Praktisi hukum menilai, KPU bisa dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP jika perubahan data itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika perubahan data tidak bisa dibuktikan, Pasal 263 dan 264 KUHP dapat digunakan untuk memidanakan KPU,” ujar praktisi hukum Azam Khan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman pidana Pasal 263 mencapai enam tahun penjara, sementara Pasal 264 maksimal delapan tahun.
Kasus ini muncul dalam sidang lanjutan gugatan advokat Subhan Palal terhadap Gibran sebagai Tergugat I dan KPU RI sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Dalam sidang tersebut, Subhan menyatakan keberatannya atas perubahan status pendidikan Gibran yang awalnya hanya tertulis “pendidikan terakhir” menjadi S1 sejak 19 September 2025.
“Awalnya tertulis pendidikan terakhir. Data itu saya gunakan untuk membangun konstruksi gugatan. Namun, KPU mengubahnya menjadi S1 di tahap mediasi,” ujar Subhan.
Menurutnya, perubahan ini berdampak signifikan terhadap dokumen gugatan dan memaksa pihaknya menyesuaikan petita yang diajukan.
Majelis hakim telah mencatat keberatan tersebut. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap mediasi dengan Sunoto ditunjuk sebagai hakim mediator.
“Proses mediasi tersedia sesuai hukum, mau damai atau tidak, kita lihat hasilnya nanti,” kata Subhan.
Gugatan ini dilatarbelakangi persyaratan ijazah Gibran sebagai calon Wakil Presiden.
Subhan menilai ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi kriteria minimal pendidikan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pasal 13 huruf (r) PKPU menegaskan peserta pilpres minimal lulusan SMA atau sederajat.
Subhan menyebut Gibran tidak memiliki bukti ijazah yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















