Sindiran Tajam Jaksa ke SYL : “Katanya Pejuang, Kok Nangis?”

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Zonafaktualnews.com –  Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak memberikan sindiran tajam kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui sebuah pantun.

Sindiran ini disampaikan saat JPU membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Jaksa Meyer, menyindir SYL yang menangis saat mendengar tuntutan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Meyer menegaskan bahwa pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab.

BACA JUGA :  Ditetapkan Tersangka, Mantan Stafsus Nadiem Jurist Tan Kini Jadi Buronan

“Pembelaan dari penasehat hukum maupun terdakwa sendiri hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” katanya.

Jaksa juga menyoroti banyaknya fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menguatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL.

Menurutnya, bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum sangat kuat, sementara pembelaan SYL hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya, yang dianggap kurang valid.

“Banyak alat bukti yang kami hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegas Meyer.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.

BACA JUGA :  Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” jelas Jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal yang memberatkan termasuk ketidakjujuran terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Stadion Andi Mappe Bermasalah, PPK, Kadis dan Kontraktor Diminta Ditangkap

Sedangkan hal yang meringankan adalah usia lanjut terdakwa yang saat ini berusia 69 tahun.

SYL didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar selama periode 2020-2023 bersama dengan dua terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasus ini menjerat SYL dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”
Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi
Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir
Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih
Disenggol dengan Judul “Poles-Poles Beras Busuk”, Amran Sulaiman Gugat Tempo
Ngaku Korban Ternyata Saksi, Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK
Presidium Relawan Prabowo Teguhkan Komitmen Lewat Apel Kebangsaan

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Sabtu, 20 September 2025 - 12:53 WITA

Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Sabtu, 20 September 2025 - 11:56 WITA

Saham Anak Kapolri Jadi Isu Panas, Tekanan Mundur Sigit Meninggi

Kamis, 18 September 2025 - 16:16 WITA

Rocky Gerung Balas Pedas Sindiran Menkeu Purbaya Sebut Hanya Setara Kasir

Kamis, 18 September 2025 - 00:45 WITA

Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih

Berita Terbaru