Sindiran Tajam Jaksa ke SYL : “Katanya Pejuang, Kok Nangis?”

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang (Ist)

Zonafaktualnews.com –  Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak memberikan sindiran tajam kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui sebuah pantun.

Sindiran ini disampaikan saat JPU membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesegukan,” ujar Jaksa Meyer, menyindir SYL yang menangis saat mendengar tuntutan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Meyer menegaskan bahwa pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Korupsi di DJKA Kemenhub, Hasto Dipanggil KPK

“Pembelaan dari penasehat hukum maupun terdakwa sendiri hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” katanya.

Jaksa juga menyoroti banyaknya fakta hukum yang terungkap di persidangan yang menguatkan dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL.

Menurutnya, bukti yang dihadirkan oleh penuntut umum sangat kuat, sementara pembelaan SYL hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya, yang dianggap kurang valid.

“Banyak alat bukti yang kami hadirkan, sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan pribadi dan keluarganya yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegas Meyer.

Dalam kasus ini, SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita.

BACA JUGA :  Danny Pomanto Beri Kesaksian Soal Kasus Korupsi PDAM Makassar

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” jelas Jaksa.

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan.

Hal yang memberatkan termasuk ketidakjujuran terdakwa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Cokok Buronan Korupsi Proyek Jalan Jembatan Torut

Sedangkan hal yang meringankan adalah usia lanjut terdakwa yang saat ini berusia 69 tahun.

SYL didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar selama periode 2020-2023 bersama dengan dua terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasus ini menjerat SYL dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap para pelaku korupsi di Indonesia.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru