Serangan Siber Bongkar Kelemahan UU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Pribadi/Ilustrasi

Data Pribadi/Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Serangan siber yang berhasil meretas server Pusat Data Nasional (PDN) telah mengungkap kelemahan signifikan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Meskipun UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan tujuan melindungi data pribadi warga negara, serangan ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum efektif dalam menjaga keamanan siber.

Pakar Telematika, Roy Suryo, menyatakan bahwa meski UU PDP sudah mengatur sanksi bagi pengelola data yang gagal melindungi data, sanksi tersebut seringkali hanya dikenakan kepada petugas teknis, bukan kepada penanggung jawab utama.

“Meski yang terkena sanksi paling-paling hanya petugas teknis dan bukan penanggung jawabnya,” ujar Roy seperti yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6/2024).

Roy, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan perlunya pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan dari UU PDP.

Menurutnya, UU PDP memang mewajibkan pengelola data untuk memastikan tingkat keamanan tertentu, namun peraturan pendukung yang diperlukan untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara efektif masih belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA :  Pusat Data Nasional Diretas, Menkominfo Didesak Mundur

“Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri,” kritik Roy.

Serangan siber terhadap PDN ini memperlihatkan betapa pentingnya penerapan yang lebih ketat dan komprehensif dari UU Perlindungan Data Pribadi.

Kelemahan regulasi ini menimbulkan risiko besar terhadap keamanan data pribadi warga negara dan menyoroti perlunya tindakan segera dari pemerintah untuk memperkuat perlindungan data.

Selain itu, serangan ini juga memicu kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar jika kelemahan dalam perlindungan data tidak segera ditangani.

BACA JUGA :  Ransomware Serang 210 Pusat Data Nasional Instansi Pemerintah

Dengan semakin meningkatnya ancaman siber, Indonesia perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang memadai dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan ancaman siber yang semakin kompleks.

KPK dan lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam mengusut kasus ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keamanan siber dan melindungi data pribadi warga negara dari ancaman serupa di masa depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News dGoogle News

Berita Terkait

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman
Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka
Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif
Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana
Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
Aktivis Diserang Air Keras, PERMAHI Curiga Ada Dalang di Balik Oknum BAIS TNI
Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji
Presiden Prabowo Digugat ke PTUN, ART Indonesia-AS Dinilai Langgar Konstitusi

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:01 WITA

Prabowo Diminta Tak Langsung Percaya Klaim Bahlil soal Stok Energi Aman

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:55 WITA

Wacana Hemat BBM Batal, Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:44 WITA

Koruptor Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dinilai Diskriminatif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:37 WITA

Pejabat Tak Diundang, Prabowo Open House Bersama 5.000 Warga di Istana

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:18 WITA

Sah! Idul Fitri 1447 H Ditetapkan 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru