Serangan Siber Bongkar Kelemahan UU Perlindungan Data Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Pribadi/Ilustrasi

Data Pribadi/Ilustrasi

Zonafaktualnews.com – Serangan siber yang berhasil meretas server Pusat Data Nasional (PDN) telah mengungkap kelemahan signifikan dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Meskipun UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan pada 17 Oktober 2022 dengan tujuan melindungi data pribadi warga negara, serangan ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum efektif dalam menjaga keamanan siber.

Pakar Telematika, Roy Suryo, menyatakan bahwa meski UU PDP sudah mengatur sanksi bagi pengelola data yang gagal melindungi data, sanksi tersebut seringkali hanya dikenakan kepada petugas teknis, bukan kepada penanggung jawab utama.

“Meski yang terkena sanksi paling-paling hanya petugas teknis dan bukan penanggung jawabnya,” ujar Roy seperti yang dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/6/2024).

Roy, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan perlunya pemerintah segera mengeluarkan peraturan turunan dari UU PDP.

Menurutnya, UU PDP memang mewajibkan pengelola data untuk memastikan tingkat keamanan tertentu, namun peraturan pendukung yang diperlukan untuk mengimplementasikan aturan tersebut secara efektif masih belum dikeluarkan oleh Presiden Jokowi

BACA JUGA :  Heboh! Jubir Morowali “Ngebor” Bareng Pria China, Video Syur Diburu Netizen

“Rezim ini tampaknya tidak peduli, karena justru banyak aturan yang membuat data-data tidak wajib ditempatkan di dalam negeri, tetapi di luar negeri,” kritik Roy.

Serangan siber terhadap PDN ini memperlihatkan betapa pentingnya penerapan yang lebih ketat dan komprehensif dari UU Perlindungan Data Pribadi.

Kelemahan regulasi ini menimbulkan risiko besar terhadap keamanan data pribadi warga negara dan menyoroti perlunya tindakan segera dari pemerintah untuk memperkuat perlindungan data.

Selain itu, serangan ini juga memicu kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar jika kelemahan dalam perlindungan data tidak segera ditangani.

BACA JUGA :  Roy Suryo Pastikan 99,9 Persen Akun Fufufafa Milik Gibran

Dengan semakin meningkatnya ancaman siber, Indonesia perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mampu memberikan perlindungan yang memadai dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan ancaman siber yang semakin kompleks.

KPK dan lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bekerja sama dalam mengusut kasus ini, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keamanan siber dan melindungi data pribadi warga negara dari ancaman serupa di masa depan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News dGoogle News

Berita Terkait

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh
Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan
Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA
Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia
Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,25 Triliun Dikembalikan dari Kasus Korupsi CPO
Prabowo Ultimatum Reshuffle Menteri Nakal: “Tiga Kali Peringatan, Ganti”

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Pukat UGM Desak KPK Periksa Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Luar Biasa! Bahlil Lahadalia Meski Dihina dan Dijelekkan dengan Meme Tetap Memaafkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WITA

Purbaya Geram! Coretax Triliunan Error Ternyata Digarap Programmer Selevel SMA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:26 WITA

Roy Suryo Sentil Gibran Sebut Tak Boleh Asam Sulfat Racuni Republik Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:11 WITA

Psikiater UI dr. Mintarsih Soroti Dana Pemda Rp234 Triliun Mengendap

Berita Terbaru