Satgas UU Cipta Kerja Warisan Jokowi Dibubarkan Prabowo

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dibentuk pada era pemerintahan Jokowi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.

Pembubaran ini dilakukan atas dasar pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 8 November 2024 itu, disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) kini telah dapat dilaksanakan secara efektif tanpa memerlukan peran Satgas khusus.

BACA JUGA :  Gatot Meledak! Sebut Hercules Preman Berkedok Ormas, Bela Sutiyoso yang Disebut Bau Tanah

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi salah satu poin pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Keputusan tersebut juga mencabut Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang pembentukan Satgas tersebut, serta Keppres Nomor 16 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya.

BACA JUGA :  Prabowo Tegaskan Kesiapan Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Dengan demikian, segala tugas dan fungsi Satgas dinyatakan tidak berlaku lagi.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang selama ini dipimpin oleh Mahendra Siregar, memiliki tugas utama menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembubaran ini menjadi langkah lanjutan Presiden Prabowo dalam mengevaluasi program-program yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.

Meski Satgas dibubarkan, implementasi UU Cipta Kerja tetap akan diawasi oleh lembaga-lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

BACA JUGA :  Jalan Ganjar Tidak Mulus, Jokowi Disebut Lebih Dekat dengan Prabowo

Keppres Nomor 32 Tahun 2024 ini dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

UU Cipta Kerja, yang disahkan pada 2020, bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, mendorong investasi, serta membuka lapangan kerja baru.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru