Sakit Hati, Pria di Mamuju Sebar Video Syur Mantan Pacar

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktuanews.com – Sakit hati, Pria di Kabupaten Mamuju, Sulbar sebar video syur mantan pacar.

Pelaku adalah inisial J (34) ditangkap usai dilaporkan oleh korban

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Makassar, pada Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati melihat R jalan bareng dengan pria lain.

“Tersangka merasa sakit hati sebab korban pergi dengan pria lain dan memposting di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA :  Istri Pezina dan Pria yang Digerebek Suami di Hotel Polman Jadi Tersangka

Kasus ini terbongkar kata Syamsu usai korban mendapati video syur nya tersebar di Facebook pada Juli 2023.

Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan setengah bugil.

“Video berdurasi 10 detik di mana video korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden.

Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Sontoloyo, Pria Gendut di Makassar “Ngocok” Depan Emak-emak

Pelaku menyebarkan video mantan pacarnya itu di Facebook menggunakan akun fake.

Syamsu mengatakan keduanya sempat berpacaran saat pelaku tinggal di Mamuju.

“Pelaku pernah pacaran dengan korban waktu dia tinggal di Mamuju,” katanya.

Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polda Sulbar.

“Tersangka ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan diback up Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Syamsu.

BACA JUGA :  Habis Tenggak Miras, Bocah Ingusan "Gandrang" Siswi SMA

Saat ini pelau ditahan di Polda Sulbar untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru