Sakit Hati, Pria di Mamuju Sebar Video Syur Mantan Pacar

Jumat, 1 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan

Ilustrasi penangkapan

Zonafaktuanews.comSakit hati, Pria di Kabupaten Mamuju, Sulbar sebar video syur mantan pacar.

Pelaku adalah inisial J (34) ditangkap usai dilaporkan oleh korban

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Makassar, pada Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati melihat R jalan bareng dengan pria lain.

“Tersangka merasa sakit hati sebab korban pergi dengan pria lain dan memposting di Facebook,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA :  Habis Tenggak Miras, Bocah Ingusan "Gandrang" Siswi SMA

Kasus ini terbongkar kata Syamsu usai korban mendapati video syur nya tersebar di Facebook pada Juli 2023.

Video berdurasi 10 detik tersebut memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan setengah bugil.

“Video berdurasi 10 detik di mana video korban tidak memakai pakaian bawah dengan tertutup gorden.

Kemudian pelaku juga menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban lalu menyebarkan video tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :  Jamaah Haji Protes Fasilitas di Mina, Tuding Kemenag Korupsi

Pelaku menyebarkan video mantan pacarnya itu di Facebook menggunakan akun fake.

Syamsu mengatakan keduanya sempat berpacaran saat pelaku tinggal di Mamuju.

“Pelaku pernah pacaran dengan korban waktu dia tinggal di Mamuju,” katanya.

Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polda Sulbar.

“Tersangka ditangkap oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan diback up Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Syamsu.

BACA JUGA :  Program Bergizi, Tapi Bikin Sakit! 9 Siswa SD dan 1 SMP di Mamuju Jadi Korban MBG

Saat ini pelau ditahan di Polda Sulbar untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.

 

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru