Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Sebar VCS dan Peras Mantan Kekasih

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Video Call Sex (VCS)

Ilustrasi Video Call Sex (VCS)

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda bernama Andika (29) di Makassar, nekat melakukan tindakan kriminal usai diputuskan oleh mantan kekasihnya.

Rasa sakit hati yang mendalam mendorong Andika untuk menyebarkan video call sex (VCS) yang direkam saat mereka masih berpacaran.

Tak hanya itu, dia juga memeras sang mantan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan bahwa Andika sempat mengancam korban dengan menyebarkan video asusila jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Pelaku merekam korban saat mereka sedang melakukan video call. Ketika hubungan mereka berakhir, pelaku memanfaatkan rekaman tersebut untuk memeras korban,” kata Nasrullah kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Korban, yang ketakutan dengan ancaman tersebut, sempat memenuhi permintaan Andika dengan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta secara bertahap.

BACA JUGA :  Remaja di Makassar Perkosa Siswi SMP Asal Majene

Namun, setelah korban menolak untuk memenuhi tuntutan lebih lanjut, Andika tetap menyebarkan video tersebut ke beberapa orang di lingkungan korban.

Tindakan nekat Andika berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (15/8/2024).

Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan sebilah badik yang ditemukan saat penangkapan.

BACA JUGA :  Terbongkar! Pelaku Pembunuhan IRT di Makassar Pakai Uang Curian untuk Pesta Sabu

Saat ini, Andika tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan hukuman berat atas tindakan yang dilakukannya.

 

Editor :  Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru