Refly Harun Minta MK Harus Berani Memutus Rantai Kecurangan Pilpres

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Refly Harun Minta MK Harus Berani Memutus Rantai Kecurangan Pilpres

Refly Harun Minta MK Harus Berani Memutus Rantai Kecurangan Pilpres

Zonafaktualnews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, meminta hakim MK untuk berani memutus rantai kecurangan.

Hakim MK memerlukan keberanian dan moral yang baik untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan dibacakan putusannya pada Senin (22/4/2024).

Hal itu disampaikan Refly dalam Podcast Bambang Widjojanto dengan topik “Ada Hakim MK yang Lurus Mau “Ditembak”? Kita Harus Lawan ini Semua” dengan tagar #ObrolanWaras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum,” kata Refly dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

BACA JUGA :  Tak Mau Dianggap Remeh, Prabowo Tegaskan Tolak Jadi Cawapres Ganjar

Ditambahkan Refly, jika hakim MK meyakini bahwa pemilu presiden (Pilpres) kemarin dipenuhi dengan praktik kecurangan, maka ini adalah saatnya untuk menegakkan konstitusi.

“Dengan keberanian tersebut kalau dia yakin bahwa Pemilu ini memang curang ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya,” pungkasnya.

Namun kata Refly, jika MK tak berani memutus rantai kecurangan itu maka ia mengibaratkan seperti seorang yang mencari-cari keadilan tetapi tak memiliki harapan.

“Ya memutuskan rantai kecurangan kalau enggak orang hopeless (tanpa harapan), enggak ada gunanya dong kalau begitu,” tandas Refly.

BACA JUGA :  Komite HAM PBB Berikan Catatan Terburuk Soal MK dan Putra Jokowi

Diketahui, dalam sidang PHPU,  Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD merupakan pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusanuntuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

“Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

BACA JUGA :  Jokowi Permainkan Hukum, BEM Unibraw Siap Bergerak Reformasi Jilid II

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

“Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan,” ungkapnya

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kabinet Merah Putih Kini Lengkap
Prabowo “Cuci Gudang”, 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani Terdepak dari Kabinet
PAN Singkirkan Dua “Benalu” dari Kursi DPR, Uya dan Eko Patrio Kini Gigit Jari
Surya Paloh Turun Tangan, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR
Ahmad Sahroni “Ditendang” dari Wakil Ketua Komisi III, Kini Jadi Anggota Biasa
Hasto Kristiyanto Kembali Pimpin Sekjen PDIP Usai Terselamatkan Amnesti
Prabowo Hapus Warisan Dendam Jokowi Lewat Abolisi dan Amnesti
Kaesang Terpilih Lagi, Pengamat Sebut PSI Jadi Wajah Dinasti Politik Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 02:02 WITA

Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Kabinet Merah Putih Kini Lengkap

Senin, 8 September 2025 - 18:46 WITA

Prabowo “Cuci Gudang”, 5 Menteri Termasuk Sri Mulyani Terdepak dari Kabinet

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:55 WITA

PAN Singkirkan Dua “Benalu” dari Kursi DPR, Uya dan Eko Patrio Kini Gigit Jari

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:59 WITA

Surya Paloh Turun Tangan, Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:58 WITA

Ahmad Sahroni “Ditendang” dari Wakil Ketua Komisi III, Kini Jadi Anggota Biasa

Berita Terbaru