Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri di Makassar memasuki babak krusial.

Tiga tersangka yang dijuluki “Ratu Emas Merkuri” dan “Raja Skincare Ilegal” akan segera diadili setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), pemilik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, Agus Salim (AS), distributor RG Raja Glow My Body Slim, serta Mustadir Dg Sila (MS), produsen FF Day Cream/Night Glowing,

Produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/2025).

“JPU Kejati Sulsel telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus skincare berbahan merkuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Makassar yang memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Polda Sulsel Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Jelang Ramadhan

Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

Para tersangka tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar” dengan tangan terborgol saat digiring ke tahanan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat,” tambah Soetarmi.

BACA JUGA :  KKP Rutan Makassar Tegaskan Tak Ada Suap dan Perlakuan Istimewa Bos Skincare Ilegal

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan ketat hingga tahap persidangan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin resmi dari JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru