Ratu Emas Merkuri dan Raja Skincare Ilegal di Makassar Bakal Segera Diadili

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kasus peredaran skincare ilegal berbahan merkuri di Makassar memasuki babak krusial.

Tiga tersangka yang dijuluki “Ratu Emas Merkuri” dan “Raja Skincare Ilegal” akan segera diadili setelah pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), pemilik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, Agus Salim (AS), distributor RG Raja Glow My Body Slim, serta Mustadir Dg Sila (MS), produsen FF Day Cream/Night Glowing,

Produk mereka terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Makassar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/2025).

“JPU Kejati Sulsel telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus skincare berbahan merkuri,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar
Foto Kolase : Tiga Owner Skincare Ilegal Diseret ke Rutan Makassar

Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dinas Kesehatan Makassar yang memastikan kondisi mereka dalam keadaan sehat.

BACA JUGA :  Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Selanjutnya, mereka ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2025.

Para tersangka tampak mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar” dengan tangan terborgol saat digiring ke tahanan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan dalam waktu dekat,” tambah Soetarmi.

BACA JUGA :  Mira Hayati Diperlakukan Berbeda, Netizen Soroti Kasus Vanessa Angel yang Hamil Tetap Ditahan

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini dengan ketat hingga tahap persidangan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pihak yang ingin menemui tersangka harus mendapatkan izin resmi dari JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Minggu, 21 September 2025 - 17:59 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Berita Terbaru