PWOIN Sulut Kutuk Keadilan Berat Sebelah, Minta Kejagung Copot JPU Kasus ASM

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu

Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu

Zonafaktualnews.com – Aroma busuk dugaan permainan hukum bermunculan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bitung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASM yang terbukti hanya tertidur saat peristiwa dugaan asusila, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Lebih parah lagi, pelaku utama yang menjemput korban, menyediakan tempat, merekam, hingga menyebarkan video justru bebas melenggang tanpa proses hokum, Minggu (10/08/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum ASM, Advokat Timothy Haniko, SH, menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan bahkan adalah tamparan keras yang tak masuk logika dan Membunuh prinsip dasar keadilan.

“Fakta persidangan jelas-jelas menunjukkan klien kami tidak ikut merencanakan, tidak mengenal korban, tidak melakukan perbuatan fisik apapun. Dia tertidur akibat alkohol. Mens rea dan actus reus tidak ada. Tapi anehnya, dia justru dituntut lebih berat dari pelaku langsung. Ini pelecehan terhadap asas equality before the law,” tegas Timothy.

BACA JUGA :  Tangan Terborgol, 2 Sultan Skincare Ilegal dan Ratu Emas Diseret ke Rutan Makassar

Fakta di pengadilan terang-benderang: FA (pemilik kamar). Dalang utama: jemput korban, sediakan lokasi, rekam video, sebar konten.

NR & RM — Pelaku langsung yang berhubungan badan dengan korban.

ASM — Tertidur saat kejadian, terbangun di detik akhir, kaget dan tertatawa lalu meninggalkan kamar tempat ia tertidur.

Ironinya, NR dan RM hanya dituntut tujuh tahun, ASM delapan tahun, sedangkan FA malah menghilang dan bebas bekerja di Gorontalo.

“Jaksa berdalih ASM melakukan pembiaran (omission), padahal tidak punya kewajiban hukum, tidak punya kapasitas menghentikan peristiwa karena tertidur, dan bahkan mengira korban adalah perempuan dewasa panggilan. Prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea jelas dilanggar,” ujar Timothy.

BACA JUGA :  Meneropong ‘Keanehan’ Kasus Sidang Owner Ratu Glow di PN Makassar

Bukti Diduga Palsu, Restorative Justice Dibuang ke Tempat Sampah! Di persidangan, ASM, NR, dan RM kompak menyatakan tanda tangan di BAP bukan milik mereka. Mereka mendemonstrasikan tanda tangan asli di depan hakim. Ada dugaan kekerasan dalam penyidikan, tapi dibantah penyidik.

Lebih parah, sebelum perkara naik ke pengadilan, keluarga korban dan ASM sudah berdamai secara resmi dan korban menyatakan tidak ingin menuntut. Sesuai Perkapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 15 Tahun 2020, perkara ini seharusnya dihentikan demi keadilan restoratif. Namun, penyidik dan jaksa menutup mata.

Ketua PWOIN Sulut, Reza Lumanu, menghantam keras tindakan JPU yang dianggap memelintir hukum demi kepentingan yang tidak jelas.

Reza meminta agar kejaksaan agung lakukan pencopotan terhadap JPU yang bermain hukum dan menumbalkan orang yang tidak bersalah.

BACA JUGA :  Laksus Desak JPU Tuntut Maksimal Mira Hayati Cs dalam Kasus Skincare Bermerkuri

“Ini permainan hukum kotor. Bagaimana mungkin orang yang tertidur dihukum lebih berat dari pelaku utama? Kejaksaan Agung tidak boleh diam. Copot JPU yang berani-beraninya membalik fakta seenaknya. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan terus jadi tumbal,” tegas Reza.

Kuasa hukum ASM menegaskan, putusan majelis hakim nanti akan menjadi ujian integritas pengadilan. Pengadilan Diuji: Tajam ke Bawah atau Tegak Lurus berpihak pada kebenaran ?

“Ini bukan sekadar nasib ASM. Ini ujian apakah hukum kita berdiri tegak untuk semua, atau tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan walau langit runtuh,” tutup Timothy.

(BT/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru