PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu truk tangki milik PT Ronal Jaya Energi berkapasitas 8.000 liter yang diduga mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Salah satu truk tangki milik PT Ronal Jaya Energi berkapasitas 8.000 liter yang diduga mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Zonafaktualnews.com – PT GOGO OIL INTERNASIONAL (GOI) diduga terlibat penyalahgunaan dan penyelundupan solar bersubsidi di Sulawesi Selatan.

Perusahaan ini disebut menggandeng PT Ronal Jaya Energi (RJE) dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan (89) sebagai mitra kerja.

Dugaan praktik ilegal bermula ketika satu unit truk tangki berkapasitas sekitar 8.000 liter terpantau mengangkut solar bersubsidi dari Kabupaten Luwu Timur menuju Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truk bernomor polisi DD 8328 XA dikemudikan oleh MR alias Marten, yang kemudian dikonfirmasi pihak media.

Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menyebut kasus ini penuh kejanggalan dan diduga melibatkan oknum aparat.

BACA JUGA :  Ormas dan Pedagang Tolak Indomaret, Bupati Barru Dituding Cari Keuntungan Pribadi

Sainuddin menegaskan Mabes Polri dan BPH Migas harus segera menindaklanjuti agar praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini dihentikan.

Dokumen surat jalan yang diperoleh media mencatat solar bersubsidi berasal dari PT GOGO OIL INTERNASIONAL, ditandatangani oleh Adi Candra dengan alamat di Ruko Vida View Apartment No. BV 52 Lantai 3, Kelurahan Maccini, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Dokumen ini menimbulkan kecurigaan serius karena tidak mencantumkan nomor resmi, tanpa segel pengaman, dan sebagian keterangannya ditulis tangan secara tidak lazim.

Kejanggalan tersebut memperkuat dugaan rekayasa dokumen secara sistematis untuk melegalkan pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.

BACA JUGA :  Menguak Praktik Manipulasi Cukai Rokok OPAA dan RC, Bea Cukai Sulbagsel Lembek

LAKINDO menduga PT Ronal Jaya Energi mengangkut solar subsidi dengan dalih BBM non-subsidi ke Parigi Moutong, sementara PT Bintang Terang Delapan Sembilan diduga mengalihkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan Sulawesi Selatan ke kawasan industri IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

Sainuddin menyebut timnya telah mewawancarai sopir dari PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang mengakui pengangkutan solar subsidi ke kawasan industri tersebut. Praktik ini dinilai telah berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur.

“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara sistematis oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Ironisnya, hingga kini aktivitas itu terkesan kebal hukum,” kata Sainuddin dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA :  Bertahan di Tengah Abrasi, Warga Cappa Gusung Ditinggal Wakil Rakyat

Informasi lain juga mengarah pada dugaan bekingan oknum aparat, sehingga distribusi solar subsidi di Sulawesi Selatan tampak luput dari pengawasan hukum.

Kendati begitu, LAKINDO mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia BBM dan membersihkan institusi negara dari oknum yang diduga terlibat, agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GOGO OIL INTERNASIONAL, PT Ronal Jaya Energi, dan PT Bintang Terang Delapan Sembilan belum memberikan klarifikasi, dan aparat terkait juga belum mengambil tindakan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru