Proyek RS Galesong Gagal, Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Bupati Takalar

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Takalar memutuskan untuk menghentikan pengoperasian Galesong Hospital pada Mei 2025 lalu. (Ist)

Pemerintah Kabupaten Takalar memutuskan untuk menghentikan pengoperasian Galesong Hospital pada Mei 2025 lalu. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menyoroti dugaan kejanggalan dalam seluruh rangkaian proyek pembangunan Galesong Hospital di Kabupaten Takalar. Mulai dari peresmian yang dinilai dipaksakan hingga proses pencairan dana yang dianggap tidak wajar.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyebut proyek senilai hampir Rp91,9 miliar ini sarat masalah dan berujung pada kegagalan.

Ansar mendesak agar mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta diperiksa oleh Polda Sulsel, karena diduga memiliki peran sentral dalam proyek bermasalah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira ini yang perlu ditelusuri. Kami menduga ada yang tidak wajar dari seluruh rangkaian proyek ini. Mulai dari peresmian yang terkesan dipaksakan. Lalu proses pembayaran yang juga janggal,” ujar Ansar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu (12/7/2025).

Ansar mengungkapkan, peresmian Galesong Hospital dilakukan pada 20 Desember 2022, padahal progres pembangunan saat itu baru mencapai 75 persen.

Ia menilai peresmian ini terkesan dikebut, seolah-olah hanya untuk mengejar momen menjelang akhir masa jabatan Bupati Syamsari Kitta yang berakhir dua hari kemudian.

BACA JUGA :  KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun

“Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah-olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang waktu itu akan lengser 22 Desember,” papar Ansar.

Hanya selang tiga hari setelah peresmian, tepatnya 23 Desember 2022, terbit surat perintah membayar (SPM) senilai Rp16,5 miliar.

Menurut Ansar, pembayaran tersebut adalah tahap akhir dari total anggaran proyek, dan itu dilakukan sehari setelah masa jabatan Bupati Takalar berakhir.

“Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah-olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati,” tandasnya.

Laksus mencatat bahwa hingga saat itu, dana yang sudah dicairkan mencapai 93 persen dari total anggaran proyek. Progres tersebut dinilai tidak masuk akal, mengingat selisih waktu yang terlalu singkat dan kondisi fisik bangunan yang belum layak.

BACA JUGA :  Polemik OTT Basarnas, Novel Sebut Pimpinan KPK Lari dari Tanggung Jawab

“Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18 persen, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen,” jelas Ansar.

Laksus juga menyoroti adanya kenaikan angka progres proyek secara tiba-tiba dan tidak logis. Pada saat peresmian, progres disebutkan mencapai 88,9 persen, namun dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) tanggal 23 Desember, angka progres sudah tercatat sebesar 93 persen.

“Sangat tidak masuk akal itu. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang patut ditelusuri,” tegas Ansar.

Selain itu, Laksus menilai proses pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut mewajibkan adanya bukti pembayaran kepada subpenyedia jasa, namun hingga pencairan dilakukan, belum ada dokumen pembayaran tersebut.

BACA JUGA :  Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

Ansar menambahkan, seluruh kejanggalan ini telah dilaporkan oleh pihaknya ke dua institusi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2025 dan Polda Sulsel pada Februari 2025.

“Kami melihat bahwa proyek ini tidak hanya janggal dari sisi teknis dan administratif, tapi juga secara hukum berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Karena itu kami laporkan ke KPK dan Polda,” ujarnya.

Ironisnya, bangunan rumah sakit yang sudah menghabiskan dana jumbo itu kini tidak lagi beroperasi.

Pemerintah Kabupaten Takalar memutuskan untuk menghentikan pengoperasian Galesong Hospital pada Mei 2025 dengan alasan tidak efektif dan hanya menjadi beban anggaran daerah.

“Nah sekarang kan jelas. Galesong Hospital sudah dibekukan. Ini mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah. Kita sudah menghabiskan anggaran jumbo tapi tidak memberi manfaat buat masyarakat,” pungkas Ansar.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru