Proyek Chromebook Rugikan Negara, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proyek ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa tindakan Nadiem meloloskan produk Google tersebut dianggap menyalahi sejumlah aturan.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo merinci, Nadiem diduga melanggar tiga regulasi utama, yakni:

1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah direvisi dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Proyek SPAM Rp 75 Miliar di Gowa Diduga Sarang Korupsi, Administrasi Amburadul

Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memperoleh keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti berupa surat, petunjuk, dan barang bukti.

Dalam pengembangan perkara, terungkap bahwa Nadiem sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal Kemendikbudristek membahas rencana penggunaan Chromebook.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

BACA JUGA :  Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,5 Triliun

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru