Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proyek ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa tindakan Nadiem meloloskan produk Google tersebut dianggap menyalahi sejumlah aturan.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurcahyo merinci, Nadiem diduga melanggar tiga regulasi utama, yakni:
1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah direvisi dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memperoleh keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti berupa surat, petunjuk, dan barang bukti.
Dalam pengembangan perkara, terungkap bahwa Nadiem sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal Kemendikbudristek membahas rencana penggunaan Chromebook.
“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















