Proyek Chromebook Rugikan Negara, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Nadiem Makarim didampingi pengacaranya (Ist)

Zonafaktualnews.comMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Proyek ini disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa tindakan Nadiem meloloskan produk Google tersebut dianggap menyalahi sejumlah aturan.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Nurcahyo merinci, Nadiem diduga melanggar tiga regulasi utama, yakni:

1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah direvisi dengan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  KPK Didesak Periksa Dugaan Korupsi Menteri Bahlil Lahadalia

Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memperoleh keterangan dari saksi, ahli, serta alat bukti berupa surat, petunjuk, dan barang bukti.

Dalam pengembangan perkara, terungkap bahwa Nadiem sempat mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat internal Kemendikbudristek membahas rencana penggunaan Chromebook.

“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal,” ungkap Nurcahyo.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar
Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar
Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid
Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM
Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Laut di Tanakeke Hancur, Polres Takalar “Tidur Nyenyak” di Tengah Ledakan Bom Ikan
Subcont Proyek Irigasi di Poreang Tana Lili Akui Ada Kekurangan, Kini Sudah Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 21:21 WITA

Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Selasa, 4 November 2025 - 20:34 WITA

Aksi Bela TEMPO Ricuh, Massa Diduga Bayaran Serang Jurnalis di Makassar

Selasa, 4 November 2025 - 18:26 WITA

Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemuda yang Tewas di Masjid

Senin, 3 November 2025 - 11:57 WITA

Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Senin, 3 November 2025 - 08:17 WITA

Sheila Tolak Laporkan Kakek Tarman, Polisi Tetap Proses dengan Pasal 263

Berita Terbaru