Zonafaktualnews.com – Warga RW 5, Kelurahan Rappokalling, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali memprotes proses pemilihan Ketua RT dan RW yang digelar pada 3 Desember lalu.
Salah satu warga, bernama Reva, menyatakan banyak kejanggalan dalam proses tersebut.
Menurut Reva, pihaknya telah mengajukan sanggahan sesuai prosedur Perwali No. 20 Tahun 2025, namun sanggahan tersebut dikatakan kadaluarsa oleh Lurah Rappokalling, Ilho, karena melewati batas 24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses ini penuh dengan settingan. Lurah sepertinya memihak salah satu kandidat RT, yaitu Enal. Padahal Enal awalnya berasal dari RT 2, bukan RT 1. Entah bagaimana tiba-tiba ia bisa ikut bertarung di RT 1,” ujar Reva kepada wartawan dengan nada kesal, Selasa (16/12/2025).
Reva juga menyoroti jumlah pemilih yang dianggap janggal.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di RT 1 hanya 60 orang, tapi saat perhitungan suara, muncul lebih dari 80 suara. Saya sendiri, bersama beberapa kepala keluarga lain, tidak mendapatkan panggilan untuk memilih. Ini jelas tidak adil,” tambah Reva.
Ketegangan memuncak ketika Reva bersama sejumlah warga mendatangi kantor Lurah Rappokalling untuk menuntut penjelasan langsung.
Menanggapi aksi warga, Lurah Ilho menyatakan bahwa sanggahan tersebut tidak bisa diproses karena sudah lewat 24 jam sejak pengumuman.
“Sanggahan sudah tidak bisa diproses karena sudah lewat 24 jam sejak pengumuman. Itu aturan yang harus kita ikuti,” ungkapnya.
Warga menilai keputusan tersebut tidak menyelesaikan masalah, dan menuntut adanya audit ulang atau klarifikasi terkait kejanggalan dalam pemilihan RT di RW 5.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















