Zonafaktualnews.com – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk bahan kebutuhan pokok yang tetap bebas pajak atau dikenakan tarif nol persen.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai amanat undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari,” ujar Airlangga.
Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. Semua barang dan jasa tersebut tetap diberikan fasilitas bebas pajak atau PPN nol persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini PPN-nya bebas, seluruhnya nol persen,” tambah Airlangga.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian masyarakat, pemerintah akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen ini hanya menyasar barang mewah. Hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan bahwa tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sedangkan barang pokok hingga layanan publik tetap menggunakan tarif lama, yakni 11 persen.
“Masyarakat kecil tidak perlu khawatir. Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen barang mewah,” ujarnya di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).
PPN di Indonesia saat ini memiliki satu tarif, yaitu 11 persen, yang mulai berlaku pada 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Tarif ini akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Pasal 7 UU HPP.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















