Poros Rakyat Indonesia Desak Wali Kota Segel Toko 47

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase Gudang dalam Kota, Toko 47 Toddopuli

Foto Kolase Gudang dalam Kota, Toko 47 Toddopuli

Zonafaktualnews.com – Poros Rakyat Indonesia menyoroti ruko yang jadi alih fungsi gudang dalam kota

Ruko alih fungsi tersebut kini menjadi toko 47 di Wilayah Pasar Toddopuli, Kota Makassar

Pasalnya, keberadaan Toko 47 dikeluhkan masyarakat setempat dan menjadi biang kerok kemacetan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota. Perwali nomor 93 tahun 2005 tentang kegiatan Gudang dalam Kota, sangat jelas tidak diperkenankan

Ketua Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sidiq Dg Emba mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota Makassar nomor 20 tahun 2011 tentang laranga. Gudang dalam Kota.

BACA JUGA :  Danny Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

“Ada Gudang yang berada di dalam Kota Makassar, disinyalir salah tempat. Karena ketika pergudangan berada di dalam kota, kemacetan tak bisa dihindari” ungkap Dg Emba kepada media ini, Kamis (19/1/2023)

Dg Emba juga menyampaikan bahwa menyimak Perda tersebut yang berada di tengah Kota. Pemerintah berkeinginan memperlancar arus lalu lintas dan memperbaiki tatangan Kota

“Banyaknya pengusaha yang membangun ruko, seakan-akan bukan gudang tetapi di dalamnya menjadi gudang.” kata dia

Oleh karena itu, lanjut Dg Emba meminta Wali Kota Makassar untuk segera menyegel toko 47 di Kawasan Pasar Toddopuli Makassar

“Kami meminta Wali Kota Danny Pomanto segera menindak tegas toko 47 untuk disegel. Termasuk aktivitas andalaling, lalu lintas aktivitas mobil truk bongkar muat” pintanya

BACA JUGA :  Plt Kadisdik Makassar Akan Usut Isu Suap Berkedok 'Jual-Beli Gula' di K3S

Dia menambahkan, di dalam Perda Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2019 sangat jelas, adanya fungsi pengawasan, penertiban, pelaporan dan ada fungsi sanksi.

“Jadi walaupun tidak ada pidananya, akan tetapi ada fungsi sanksi yang berupa penutupan, penyegelan. Ini seharusnya dilakukan dan dilaksanakan oleh Dinas terkait” terangnya

Dg Emba menegaskan, mengenai Perda itu merupakan wibawa Pemerintah Kota Makassar, sebab ditandatangani oleh Wali Kota dan harus dijaga.

‘Roh perda itu dibuat juga oleh Wakil Rakyat seperti Anggota DPRD. Jika ada rancangan anggota DPRD disitu jadi otomatis rakyat membuatnya, karena mereka mewakili rakyat dalam perda tersebut dan kami minta Wal Kota tutup toko tersebut yang sudah melanggar“ jelasnya.

BACA JUGA :  Danny Wanti-wanti ASN Jangan Terlalu Bergaya Hedon

Sementara itu, Kadis PTSP Kota Makassar mengatakan bahwa izin pertokoan sudah melalui OSS sejak 30 Agustus 2018.

“Izin manual sudah tidak ada karena ijin pertokoan sudah melalui OSS” singkatnya melalui WhatsAppnya.

Terpisah pemilik Toko 47, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa izin ada.

“Kami sudah ada izin dan ada yang yang urus serta barang yang kami jual bukan ilegal” ucapnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak
Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’
Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai
Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi
Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk
Proyek Rehabilitasi RTLH di Takalar Diduga Dikorupsi, Kayu Berkualitas Rendah Digunakan
Owner Mafia Skincare Masih Jual Produk SW Glow’s Hijau Meski Sudah Di-warning BPOM
PT GOGO OIL, Ronal Jaya dan Bintang Terang 89 Diduga Selundupkan Solar Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:02 WITA

Ratusan Juta Sudah Habis, Dampak Program Kemiskinan Gowa Belum Tampak

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:03 WITA

Lima Tahun Mengendap, Dua Laporan di Polres Sidrap Diduga ‘Di-86-kan’

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:12 WITA

Pengawasan Bobrok, Napi “Spanyol” Bebas Pakai HP, Pimpinan Lapas Bollangi Lalai

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:06 WITA

Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

Selasa, 6 Januari 2026 - 01:38 WITA

Oknum LSM-Wartawan ‘Lindungi’ SPBU Panaikang di Takalar, Jerigen Solar Menumpuk

Berita Terbaru