Zonafaktualnews.com – Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus KTP yang mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah mempelajari laporan terkait pencatutan KTP yang diajukan oleh warga DKI Jakarta bernama Samson T, pihaknya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ini, dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara a quo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu. Polri, dalam hal ini, hanya berperan sebagai penerima penerusan laporan dari Bawaslu.
Kasus ini bermula ketika Samson T melaporkan bahwa KTP miliknya dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai calon independen dalam Pilgub Jakarta 2024.
Laporan ini sempat menimbulkan kontroversi dan menempatkan pasangan Dharma-Kun di bawah sorotan publik.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana kini dapat melanjutkan langkah mereka menuju Pilgub DKI Jakarta tanpa hambatan hukum terkait kasus KTP tersebut.
Keputusan ini juga menandai berakhirnya upaya hukum yang diajukan oleh Samson T, yang sebelumnya berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















