Polisi Gerebek Kantor Judi Online, 11 Tersangka Dibekuk Termasuk Pengendali Blokir

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Judi Online Dgerebek di Bekasi Selatan (Ist)

Kantor Judi Online Dgerebek di Bekasi Selatan (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jalan Rose Garden 5, Jakasetia, Bekasi Selatan, yang diduga digunakan sebagai kantor satelit operasi judi online pada Jumat, 1 November 2024.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 11 tersangka, termasuk sejumlah pegawai Komdigi dan staf ahli yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian sebagai pengendali pemblokiran.

BACA JUGA :  Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tempat ini disewa oleh para pelaku dan dioperasikan sebagai “kantor satelit” untuk mengelola berbagai situs judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” jelas Ade Ary.

Investigasi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan bahwa oknum dalam struktur penegakan hukum berperan besar dalam melindungi operasi ini.

BACA JUGA :  Polisi Hentikan Kasus KTP, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Melenggang

Alih-alih memblokir situs perjudian, oknum tersebut diduga menerima imbalan untuk membiarkan beberapa situs tetap aktif.

Menurut Kombes Ade Ary, keberadaan oknum ini membuat upaya pemberantasan situs-situs judi online menjadi sulit.

“Ada yang diblokir, ada yang tidak. Sebenarnya, judi online bisa diberantas dengan menutup ribuan website judi, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, situs-situs tertentu tetap bisa beroperasi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Shella Saukia Ngamuk ke Doktif, Nikita Mirzani: "Kau Jangan Sok Jagoan Bawa Keluarga”

Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memutus rantai perjudian online yang dilindungi oleh pihak-pihak tertentu demi melindungi kepentingan publik.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru