Pertamina Dituntut Tanggung Jawab, Nasib Pengusaha Pertashop di Sulsel Tercekik

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Pertashop tampak terbengkalai dan tidak terawat, dengan cat yang memudar dan rumput liar yang merajalela.

Bangunan Pertashop tampak terbengkalai dan tidak terawat, dengan cat yang memudar dan rumput liar yang merajalela.

Zonafaktualnews.com – Pengusaha Pertashop di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini hidup dalam tekanan berat usai usaha mereka mandek akibat kebijakan penjualan BBM non-subsidi.

Ribuan pengusaha yang mengandalkan Pertashop sebagai sumber pendapatan kini menghadapi risiko utang menumpuk dan ancaman pelelangan aset pribadi karena operasional toko BBM mini ini terhenti hampir di seluruh wilayah Sulsel.

Sejak diluncurkan, program Pertashop yang digadang-gadang sebagai solusi pemberdayaan UMKM tidak berjalan sesuai harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data lapangan menunjukkan sekitar 95 persen Pertashop mangkrak dan tidak beroperasi. Banyak pengusaha menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai modal awal, dengan rumah dan tanah sebagai jaminan.

Ketika usaha gagal menghasilkan, bank mulai menagih dan mengancam melelang jaminan mereka.

BACA JUGA :  Pinisi, Kapal Legendaris Warisan Budaya Ditampilkan Google Doodle

“Awalnya kami percaya ini program pemerintah untuk bantu UMKM, tapi nyatanya malah jadi beban. Cicilan jalan terus, tapi penjualan mati,” ujar seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).

Dampak dari kegagalan ini tak hanya soal finansial. Tagihan bank menumpuk, toko sepi pembeli, dan tekanan sosial membuat beberapa pengusaha mengalami stres dan gangguan kesehatan.

“Banyak yang sudah sakit karena pikiran. Tiap bulan bayar angsuran, tapi hasil tak ada,” keluh seorang pengelola Pertashop di Sulsel.

Para pengusaha menuding Pertamina menjalankan program secara setengah matang.

Janji pengembalian modal dalam tiga tahun terbukti jauh dari kenyataan. Sebagian besar pengusaha justru kehilangan aset berharga yang menjadi jaminan pinjaman.

BACA JUGA :  Bisnis Rokok Ilegal “Kencingi” Bea Cukai di Sulsel, HRJ Gold Semakin Menggeliat

“Kami dijadikan kelinci percobaan. Tidak ada pendampingan serius, tidak ada solusi ketika rugi,” tegas Ari Wibowo, Ketua DPW Sprindo Migas Sulawesi.

Masalah utama yang mematikan usaha Pertashop adalah kebijakan penjualan BBM non-subsidi.

Pertashop di pedesaan hanya boleh menjual Pertamax, sementara masyarakat mayoritas petani dan nelayan membutuhkan BBM subsidi seperti Pertalite atau Solar.

Ironisnya, di saat Pertashop dilarang menjual BBM subsidi, pengecer ilegal bebas menjualnya tanpa pengawasan. Kondisi ini membuat usaha resmi seperti Pertashop kalah bersaing.

Para pengusaha kini menuntut Pertamina bertanggung jawab dan meminta solusi konkret, baik berupa pengembalian modal maupun pemutihan utang.

BACA JUGA :  Sopir Barang Ungkap Modus Mafia BBM Solar di SPBU Bojo Barru

Meski telah berkali-kali menyampaikan aspirasi dan menghadiri rapat dengar pendapat, jalan keluar masih buntu.

Mereka juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan hak angket untuk mengungkap kejanggalan program ini.

Program Pertashop yang semula diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa kini justru menjadi bom waktu bagi ribuan pengusaha kecil.

Evaluasi total dan tindakan cepat dari PT Pertamina mutlak diperlukan agar UMKM tidak terus menjadi korban kebijakan yang gagal.

“Harus ada keberpihakan. Jangan biarkan kami terus menanggung rugi dari program yang katanya pro-rakyat,” tutup Ari Wibowo dengan nada kecewa.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru