Perseteruan Warga Maros dan ATR/BPN Memanas, Mediasi Tanah Tertunda

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Maros (Ist)

Pengadilan Negeri Maros (Ist)

Zonafaktualnews.com – Perseteruan sengketa tanah antara warga Mongcoloe berinisial BS dan ATR/BPN Maros semakin memanas setelah mediasi yang dijadwalkan hari ini berakhir tanpa hasil.

Kasus dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh BS, seorang warga Mongcoloe, yang menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengadili tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ATR/BPN Maros, Polres Maros, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Meski mediasi sudah dilakukan, proses tersebut menemui jalan buntu. Ir, pejabat dari bagian Tahban Polres Maros, mengungkapkan bahwa mediasi terpaksa ditunda hingga minggu depan.

“Mediasi hari ini tidak membuahkan hasil, dan kami harus menunggu hingga minggu depan untuk pertemuan lanjutan,” ujar Ir singkat saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).

Situasi semakin kompleks dengan ketidakhadiran pernyataan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros mengenai perannya dalam sengketa ini.

BPN, yang juga menjadi tergugat, belum memberikan penjelasan dan sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Tambahan kerumitan muncul dari laporan yang diduga disampaikan oleh Kepolisian Maros melalui bagian Tahban, yang menyatakan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara damai.

Namun, klaim ini dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.

BACA JUGA :  BS Bergolak Bakal Buka ‘Konspirasi Jahat’ Polres dan ATR/BPN Maros di Sidang

Sengketa ini bermula dari pengembalian batas tanah pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, mengenai lokasi yang dipersengketakan.

Penggugat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.

“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci dalam kasus ini. Di pengadilan nanti, seluruh fakta akan terungkap, termasuk pihak-pihak yang bersekongkol dan mereka yang memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas BS dengan penuh keyakinan.

BS, warga Moncongloe, menggugat ATR/BPN Maros dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros pada 8 Juli 2024.

Gugatan ini diajukan setelah BS merasa dizalimi selama delapan tahun terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros. BS menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.

BACA JUGA :  Tanah Sengketa Dijadikan Masjid, Pemilik Desak Penegakan Hukum di Maros

Dengan proses hukum yang berlangsung lama dan tanpa penyelesaian yang jelas, BS berharap agar Pengadilan Negeri Maros dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan yang diharapkan.

Sidang berikutnya diharapkan akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait dengan dokumen dan legalitas yang lengkap, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi
Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500
Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung
Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung
Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh, 7 Orang Luka dan Pagar Kantor Gubernur Rusak
Banjir Rendam Biringkanaya Makassar, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Tenang tapi Mematikan, Strategi Hukum Nur Amin Tantu Bikin DPD Kosipa Terancam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:27 WITA

Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:25 WITA

Usai Pesta Miras, Geng Motor di Makassar Serang Warga dan Rusaki Kantor Ekspedisi

Senin, 19 Januari 2026 - 02:46 WITA

Danrem Ralat Pernyataan, Kotak Oranye di Gunung Bulusaraung Bukan Black Box ATR 42-500

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:37 WITA

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:25 WITA

Pesawat ATR 42-500 Diduga Tabrak Gunung, Serpihan Ditemukan di Bulusaraung

Berita Terbaru