Zonafaktualnews.com – Perseteruan sengketa tanah antara warga Mongcoloe berinisial BS dan ATR/BPN Maros semakin memanas setelah mediasi yang dijadwalkan hari ini berakhir tanpa hasil.
Kasus dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 ini melibatkan gugatan yang diajukan oleh BS, seorang warga Mongcoloe, yang menuntut agar Pengadilan Negeri Maros mengadili tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ATR/BPN Maros, Polres Maros, dan beberapa pihak terkait lainnya.
Meski mediasi sudah dilakukan, proses tersebut menemui jalan buntu. Ir, pejabat dari bagian Tahban Polres Maros, mengungkapkan bahwa mediasi terpaksa ditunda hingga minggu depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mediasi hari ini tidak membuahkan hasil, dan kami harus menunggu hingga minggu depan untuk pertemuan lanjutan,” ujar Ir singkat saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).
Situasi semakin kompleks dengan ketidakhadiran pernyataan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros mengenai perannya dalam sengketa ini.
BPN, yang juga menjadi tergugat, belum memberikan penjelasan dan sulit dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Tambahan kerumitan muncul dari laporan yang diduga disampaikan oleh Kepolisian Maros melalui bagian Tahban, yang menyatakan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara damai.
Namun, klaim ini dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.
Sengketa ini bermula dari pengembalian batas tanah pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, mengenai lokasi yang dipersengketakan.
Penggugat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.
“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci dalam kasus ini. Di pengadilan nanti, seluruh fakta akan terungkap, termasuk pihak-pihak yang bersekongkol dan mereka yang memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas BS dengan penuh keyakinan.
BS, warga Moncongloe, menggugat ATR/BPN Maros dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros pada 8 Juli 2024.
Gugatan ini diajukan setelah BS merasa dizalimi selama delapan tahun terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros. BS menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.
Dengan proses hukum yang berlangsung lama dan tanpa penyelesaian yang jelas, BS berharap agar Pengadilan Negeri Maros dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan yang diharapkan.
Sidang berikutnya diharapkan akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait dengan dokumen dan legalitas yang lengkap, agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News