Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Aceh, Rifqi Maulana

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Aceh, Rifqi Maulana

Zonafaktualnews.com – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Aceh, Rifqi Maulana, menegaskan bahwa polemik dugaan nikah siri yang menyeret nama Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir Syama’un, harus ditempatkan dalam perspektif hukum yang objektif dan tidak digiring menjadi penghakiman publik.

Dalam teori rechtsstaat yang dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl, negara hukum memiliki empat unsur pokok: perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan yang bebas.

Sementara dalam konsep rule of law ala A. V. Dicey, supremasi hukum dan persamaan di hadapan hukum menjadi fondasi utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya: apakah desakan pembentukan tim investigasi atas isu yang belum memiliki putusan hukum telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut?

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui prosedur hukum, bukan tekanan opini atau framing sosial.

Menurut Rifqi, dalam sistem negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tuduhan terhadap pejabat publik wajib diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan opini atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.

“Demokrasi memang memberi ruang kritik, tetapi hukum memberi batas. Kita tidak boleh menukar asas praduga tak bersalah dengan asumsi kolektif,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

BACA JUGA :  Suami Siri di Parepare Habisi Nyawa Suami Pertama Sang Istri

Dalam konteks perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) membedakan dua dimensi: keabsahan menurut agama dan kewajiban pencatatan administratif. Ketidakterpenuhinya pencatatan bukanlah tindak pidana otomatis, melainkan persoalan administrasi.

Jika dikaitkan dengan status aparatur sipil negara, mekanisme penilaian pelanggaran tunduk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Artinya, jalur penyelesaiannya adalah pemeriksaan administratif internal, bukan tekanan politik atau pembentukan opini publik yang mendahului proses.

Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik hanya dapat dikenai sanksi jika terbukti melanggar kewajiban jabatan atau norma disiplin yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) dan abuse of power menjadi parameter utama.

Apakah isu yang berkembang telah menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan? Jika tidak, maka memperluas tafsir persoalan privat menjadi isu publik tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi melanggar asas proporsionalitas.

Rifqi menjelaskan, dalam kerangka hukum positif Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan ayat (2) mengatur kewajiban pencatatan.

BACA JUGA :  PERMAHI Apresiasi Langkah Tegas Polres Aceh Timur Jaga Keamanan Selama Ramadan

“Artinya, ada dimensi keabsahan agama dan ada dimensi administrasi negara. Ketidakterpenuhinya aspek administratif tidak serta-merta menjadikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks ASN, pengaturan mengenai perkawinan dan disiplin diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta regulasi internal lainnya.

Jika ada dugaan pelanggaran administratif, maka mekanismenya adalah pemeriksaan oleh atasan langsung dan pembina kepegawaian, bukan melalui tekanan politik.

Rifqi menekankan pentingnya membedakan antara ranah privat dan pelanggaran jabatan. Dalam hukum administrasi negara, sanksi terhadap pejabat publik hanya dapat dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran kewajiban jabatan atau norma disiplin yang diatur secara eksplisit.

“Kita harus bertanya: apakah ada pelanggaran norma jabatan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan? Jika tidak, maka isu tersebut harus diperlakukan secara proporsional,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa perluasan tafsir atas isu personal tanpa dasar hukum yang kuat justru dapat menciptakan ketidakpastian dan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Demokrasi memang membuka ruang kritik, tetapi demokrasi konstitusional membatasi kritik dengan norma hukum.

Ketika opini publik mendahului proses pembuktian, yang lahir bukan keadilan, melainkan trial by public opinion.

Dalam negara hukum modern, reputasi dan hak individu tetap dilindungi sampai ada pembuktian sah. Mengabaikan asas praduga tak bersalah sama saja dengan mereduksi prinsip konstitusional yang kita junjung.

BACA JUGA :  Heboh! Pejabat PPK BPTD Sulut Tertangkap Basah Nikah Siri dengan Mahasiswi

Jabatan Sekretaris Daerah adalah simpul koordinasi birokrasi. Stabilitas administrasi pemerintahan menjadi faktor penting dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Polemik yang tidak berbasis pada kepastian hukum justru dapat mengganggu efektivitas tata kelola.

lanjut Rifqi, memandang polemik ini sebagai momentum edukasi hukum bagi masyarakat. Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari kerasnya kritik, tetapi dari kualitas argumentasi dan ketepatan rujukan hukum.

“Jika kita ingin demokrasi Aceh dewasa, maka diskursusnya harus berbasis norma, bukan sensasi. Hukum tidak boleh kalah oleh opini,” tegasnya.

Kritik tetap diperlukan. Namun kritik harus rasional, berbasis norma, dan proporsional. Demokrasi Aceh akan matang bukan karena kerasnya suara, tetapi karena kuatnya argumentasi.

Pada akhirnya, hukum harus tetap menjadi panglima — bukan opini, bukan sensasi.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil dan media, untuk mengedepankan prinsip verifikasi, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap hak asasi individu.

“Menjaga marwah institusi pemerintahan bukan berarti anti kritik, tetapi memastikan kritik itu berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh,” pungkas Rifqi

 

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kasus Korupsi Jalan Sabbang–Tallang, Prabowo Ditantang Menindak Kadernya
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:51 WITA

Kasus Korupsi Jalan Sabbang–Tallang, Prabowo Ditantang Menindak Kadernya

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:23 WITA

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Berita Terbaru