Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Pengangguran demo dan menggugat pemerintah

Foto ilustrasi – Pengangguran demo dan menggugat pemerintah

Zonafaktualnews.com – Pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Sebab, penyediaan lapangan kerja bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional negara kepada rakyat.

Hal itu ditegaskan oleh advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyikapi data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025.

Angka ini meningkat sekitar 83 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Luhut, negara yang gagal menyediakan pekerjaan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

BACA JUGA :  6 Pabrik Tekstil di Indonesia Tutup, Gelombang PHK Mengganas

“Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” ujar Luhut, Sabtu (12/7/2025).

Luhut menekankan, hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin undang-undang.

Oleh karena itu, rakyat, termasuk kelompok pengangguran, memiliki hak hukum untuk menggugat negara jika hak tersebut diabaikan.

“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Bertindak Cepat Usai Nelayan Indonesia Ditangkap di Thailand

Luhut menyebut, meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, namun secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.

Terlebih lagi, banyak lulusan muda dan kepala keluarga saat ini kesulitan mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.

“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.

BACA JUGA :  Debat Memanas! Andi Sudirman Salah Data, Danny Pomanto: "Jangan Paballe-Balle"

“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru