Pengangguran Bisa Gugat Pemerintah Jika Negara Gagal Penuhi Hak atas Pekerjaan

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Pengangguran demo dan menggugat pemerintah

Foto ilustrasi – Pengangguran demo dan menggugat pemerintah

Zonafaktualnews.com – Pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Sebab, penyediaan lapangan kerja bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional negara kepada rakyat.

Hal itu ditegaskan oleh advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyikapi data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025.

Angka ini meningkat sekitar 83 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Luhut, negara yang gagal menyediakan pekerjaan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

BACA JUGA :  6 Pabrik Tekstil di Indonesia Tutup, Gelombang PHK Mengganas

“Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” ujar Luhut, Sabtu (12/7/2025).

Luhut menekankan, hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin undang-undang.

Oleh karena itu, rakyat, termasuk kelompok pengangguran, memiliki hak hukum untuk menggugat negara jika hak tersebut diabaikan.

“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Didesak Bertindak Cepat Usai Nelayan Indonesia Ditangkap di Thailand

Luhut menyebut, meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, namun secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.

Terlebih lagi, banyak lulusan muda dan kepala keluarga saat ini kesulitan mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.

“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.

BACA JUGA :  Debat Memanas! Andi Sudirman Salah Data, Danny Pomanto: "Jangan Paballe-Balle"

“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru