Zonafaktualnews.com – Pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Sebab, penyediaan lapangan kerja bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional negara kepada rakyat.
Hal itu ditegaskan oleh advokat nasional, Luhut Parlinggoman Siahaan, menyikapi data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025.
Angka ini meningkat sekitar 83 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Luhut, negara yang gagal menyediakan pekerjaan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
“Kalau negara gagal menyediakan pekerjaan, itu bisa dianggap bentuk kelalaian konstitusional,” ujar Luhut, Sabtu (12/7/2025).
Luhut menekankan, hak atas pekerjaan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin undang-undang.
Oleh karena itu, rakyat, termasuk kelompok pengangguran, memiliki hak hukum untuk menggugat negara jika hak tersebut diabaikan.
“Kalau ada rakyat yang ingin menggugat, itu sah secara hukum. Hak atas pekerjaan adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi. Jadi, gugatan itu bukan tindakan berlebihan, tapi bentuk perlawanan terhadap kelalaian negara,” tegasnya.
Luhut menyebut, meski tingkat pengangguran terbuka (TPT) sedikit menurun, namun secara absolut jumlah pengangguran tetap bertambah.
Terlebih lagi, banyak lulusan muda dan kepala keluarga saat ini kesulitan mendapatkan akses terhadap pekerjaan yang layak.
“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari ketidakhadiran negara dalam urusan ekonomi dasar seperti pekerjaan,” tambahnya.
Melihat kondisi tersebut, Luhut membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat atau kelompok pengangguran yang ingin menuntut keadilan melalui jalur hukum.
“Kami siap dampingi. Negara tidak boleh lepas tangan dan rakyat berhak menuntut jika hak-haknya diabaikan. Ini bukan semata soal pekerjaan, tapi menyangkut martabat sebagai warga negara,” pungkasnya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















