Zonafaktualnews.com – Insiden penganiayaan terhadap sejumlah advokat dari Perkumpulan Lingkaran Aktivis Indonesia oleh oknum polisi di depan Markas Polrestabes Makassar menjadi sorotan publik.
Pengacara senior Sulawesi Selatan, Wawan Nur Rewa, dengan tegas mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum aparat yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kejadian yang terjadi pada Rabu malam, 28 Agustus 2024, ini bermula saat para advokat yang tengah memberikan bantuan hukum kepada seorang warga bernama Muh. Farhan, mengalami kekerasan fisik oleh oknum polisi dari satuan Jatanras.
Sebuah video berdurasi 20 detik yang merekam tindakan kasar aparat tersebut kini viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Dalam video tersebut, terlihat jelas beberapa oknum aparat berperilaku agresif terhadap para pengacara, dengan dugaan mereka dalam kondisi mabuk, terlihat dari wajah dan mata yang memerah.
Insiden bermula ketika Farhan ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Buruh, Makassar, dan dibawa ke Posko Jatanras Rappocini.
Saat tim hukum Farhan tiba di Posko Jatanras untuk memberikan pendampingan hukum, mereka dihalangi dengan alasan interogasi masih berlangsung.
Meskipun para advokat bersikeras, mereka mendapat perlakuan kasar, termasuk diludahi, dicekik, didorong, dan ditendang oleh oknum aparat. Perlakuan ini kembali terulang ketika Farhan dipindahkan ke Polrestabes Makassar.
Wawan Nur Rewa: Tindakan Tidak Profesional dan Arogan
Menanggapi insiden tersebut, Wawan Nur Rewa mengecam keras tindakan brutal oknum aparat.
“Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan citra kepolisian. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan terhadap advokat yang menjalankan tugasnya,” ujar Wawan, Jumat (30/8/2024).
Wawan mendesak Kapolda Sulsel untuk segera menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Ia menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan hukum di kalangan aparat untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak bisa membiarkan tindakan arogansi aparat berlalu begitu saja. Kapolda Sulsel harus menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum di institusi kepolisian,” tegasnya.
Wawan juga menekankan perlunya pendidikan ulang dan pemeriksaan kesehatan, termasuk psikologis, terhadap oknum aparat yang bertindak di luar kendali.
Desakan Penyelidikan Mendalam dan Tindakan Tegas
Wawan Nur Rewa juga meminta agar kasus ini diselidiki secara transparan dan profesional.
Menurutnya, insiden penganiayaan ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut hak-hak advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kejadian ini menjadi peringatan bahwa ada yang salah dalam sistem kita. Ini bukan hanya soal penganiayaan, tapi juga soal penegakan hukum dan keadilan yang harus ditegakkan. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan preseden buruk bagi profesi advokat dan hukum di Indonesia,” tambah Wawan.
Ia berharap Kapolda Sulsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap satuan yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Wawan juga mengimbau agar pihak kepolisian mengedepankan sikap profesional dan menghormati hak-hak advokat dalam setiap proses hukum.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Insiden ini telah memicu gelombang kecaman dan desakan dari publik, terutama komunitas advokat yang merasa terancam dengan perlakuan represif aparat.
Banyak pihak menilai bahwa tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat sangat diperlukan untuk menjaga marwah institusi kepolisian dan melindungi hak asasi manusia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlakuan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan. Dengan semakin banyaknya dukungan dari berbagai pihak, desakan kepada Kapolda Sulsel untuk bertindak tegas semakin kuat.
Hingga saat ini, masyarakat menunggu respons cepat dari Kapolda Sulsel atas tuntutan ini. Tindakan yang diambil akan menjadi cerminan keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan melindungi hak-hak setiap warga negara, termasuk para pengacara yang bekerja untuk keadilan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















