Pengacara Roy Suryo Telanjangi Penegakan Hukum, Firli dan Silfester Dibiarkan Bebas

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (tengah)

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (tengah)

Zonafaktualnews.com – Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti tajam inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilakukan secara tergesa dan sarat tekanan politik.

Menurut Khozinudin, langkah penyidik Polda Metro Jaya tidak menunjukkan prinsip keadilan yang seimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuding proses hukum terhadap Roy Suryo lebih dipengaruhi dorongan kekuasaan dan opini publik dibanding pertimbangan hukum murni.

BACA JUGA :  Eks Menkominfo Budi Arie Terseret Isu, 11 Pegawai Ditangkap Kolusi dengan Bos Judi Online

“Klien kami dipanggil sebagai tersangka padahal ada satu terlapor lain yang statusnya juga naik, tapi belum diperiksa. Ini menunjukkan ada target politik terhadap Roy Suryo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga menelanjangi ketimpangan penegakan hukum dengan membandingkan kasus Roy Suryo dengan perkara lain yang justru dibiarkan.

Ia menyinggung nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka namun tak kunjung ditahan.

BACA JUGA :  Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar

“Firli Bahuri sudah dua tahun lebih tersangka, tapi tidak ada tindakan apa pun dari Polda Metro Jaya. Maka kami yakin, klien kami pun tidak semestinya ditahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Khozinudin juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, namun juga tak pernah menjalani penahanan.

“Silfester Matutina dari tahap penyidikan hingga jadi terpidana tidak pernah ditahan. Padahal pasalnya sama, yakni penghinaan dan fitnah 310 dan 311 KUHP. Ini bukti nyata penegakan hukum tebang pilih,” tambahnya.

BACA JUGA :  Roy Suryo Pastikan 99,9 Persen Akun Fufufafa Milik Gibran

Khozinudin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Roy Suryo agar berjalan transparan tanpa intervensi politik.

Pengacara Roy Suryo pun menyerukan agar publik melihat dengan jernih bagaimana hukum dapat diperalat untuk menekan pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Terungkap! Dumatno, Sepupu Jokowi yang Diduga Jadi Sosok di Foto Ijazah Presiden
Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Tunjangan BPD Panyangkalang Tak Kunjung Cair
Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga
Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO
Diduga Lakukan Pungli, Kapus Tarowang Sandera Gaji Nakes yang Tak Setor “Sumbangan”
Setelah Badai, Muncul Pelangi: Bilqis dan Hikmah di Balik Musibah
Bikin Heboh, Buaya Terekam Muncul di Permukiman Warga Manggala Makassar
Emosi Tak Terkendali, Menantu Mabuk Tikam Anggota Brimob Maluku dengan Gunting

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 19:43 WITA

Terungkap! Dumatno, Sepupu Jokowi yang Diduga Jadi Sosok di Foto Ijazah Presiden

Kamis, 13 November 2025 - 18:42 WITA

Pengacara Roy Suryo Telanjangi Penegakan Hukum, Firli dan Silfester Dibiarkan Bebas

Kamis, 13 November 2025 - 14:18 WITA

Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Tunjangan BPD Panyangkalang Tak Kunjung Cair

Kamis, 13 November 2025 - 02:08 WITA

Oknum DC PT KB Finansia Multi Finance di Makassar Diduga Rampas Motor Warga

Rabu, 12 November 2025 - 22:28 WITA

Anak PNS Gagal Jadi Polisi, Rp300 Juta Melayang, Oknum Polda Banten Jadi DPO

Berita Terbaru