Pengacara Roy Suryo Telanjangi Penegakan Hukum, Firli dan Silfester Dibiarkan Bebas

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (tengah)

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (tengah)

Zonafaktualnews.com – Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti tajam inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilakukan secara tergesa dan sarat tekanan politik.

Menurut Khozinudin, langkah penyidik Polda Metro Jaya tidak menunjukkan prinsip keadilan yang seimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuding proses hukum terhadap Roy Suryo lebih dipengaruhi dorongan kekuasaan dan opini publik dibanding pertimbangan hukum murni.

BACA JUGA :  Roy Suryo Ngaku Diteror Santet Gembuk Solo Gegara Bongkar Ijazah Jokowi

“Klien kami dipanggil sebagai tersangka padahal ada satu terlapor lain yang statusnya juga naik, tapi belum diperiksa. Ini menunjukkan ada target politik terhadap Roy Suryo,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga menelanjangi ketimpangan penegakan hukum dengan membandingkan kasus Roy Suryo dengan perkara lain yang justru dibiarkan.

Ia menyinggung nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dua tahun berstatus tersangka namun tak kunjung ditahan.

BACA JUGA :  Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut, Dokumen Asli Diserahkan ke Polri

“Firli Bahuri sudah dua tahun lebih tersangka, tapi tidak ada tindakan apa pun dari Polda Metro Jaya. Maka kami yakin, klien kami pun tidak semestinya ditahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Khozinudin juga menyinggung kasus Silfester Matutina yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap, namun juga tak pernah menjalani penahanan.

“Silfester Matutina dari tahap penyidikan hingga jadi terpidana tidak pernah ditahan. Padahal pasalnya sama, yakni penghinaan dan fitnah 310 dan 311 KUHP. Ini bukti nyata penegakan hukum tebang pilih,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Diminta Transparan Usut Korupsi ART DPRD Tana Toraja

Khozinudin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Roy Suryo agar berjalan transparan tanpa intervensi politik.

Pengacara Roy Suryo pun menyerukan agar publik melihat dengan jernih bagaimana hukum dapat diperalat untuk menekan pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Larangan Petasan Tahun Baru Mandul, Wali Kota Makassar Dicemooh Warga: “Paccei, Kodong!”
Kediaman Putin Terbakar Usai Diserang dengan 91 Drone, Rusia Ancam Balasan Keras
Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar
Di Luar Prediksi Publik, Ibu di Medan Dibunuh Anak Kandung, Bukan Suami
Bau Busuk Tender Rp200 M Tercium, Dugaan Kongkalikong di Satker PU Sulsel Dilaporkan
6.032 Ketua RT/RW di Makassar Resmi Dilantik, Pelayanan Lingkungan Ditekankan
Larangan Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Dicuekin Pedagang Petasan
Oknum Dosen UIM Dijerat Pasal 315 KUHP Usai Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 02:27 WITA

Larangan Petasan Tahun Baru Mandul, Wali Kota Makassar Dicemooh Warga: “Paccei, Kodong!”

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:18 WITA

Kediaman Putin Terbakar Usai Diserang dengan 91 Drone, Rusia Ancam Balasan Keras

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:55 WITA

Tak Jera Bobol Toko di Barru, Bandit Asal Bontang Berakhir Ditembak di Makassar

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:00 WITA

Di Luar Prediksi Publik, Ibu di Medan Dibunuh Anak Kandung, Bukan Suami

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:36 WITA

Bau Busuk Tender Rp200 M Tercium, Dugaan Kongkalikong di Satker PU Sulsel Dilaporkan

Berita Terbaru