Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku curanmor ditangkap

Dua pelaku curanmor ditangkap

Zonafaktualnews.com – Dua pria “pemetik” motor, yang meresahkan warga Sulsel, berhasil dicokok oleh Unit Resmob Polres Gowa.

Penangkapan dilakukan di Kabupaten Sidrap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari serangkaian laporan polisi terkait curanmor di berbagai wilayah di Sulsel.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap sejumlah laporan yang kami terima dari Polres Gowa, Polrestabes Makassar, Polres Pangkep, hingga Polres Barru,” kata Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian pada Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka, berinisial S (21) dan R (24), telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, termasuk Gowa, Barru, dan Makassar, sejak Juni 2024 hingga April 2025.

BACA JUGA :  Pemuda di Makassar Perkosa Adik Kandung hingga Hamil 2 Bulan

Salah satu korban, Muh. Azwar Ashari Rusli (30), seorang karyawan honorer, kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride pada 2 Februari 2025, saat ia tengah salat subuh di Masjid Al Muawwanah, Gowa.

“Motor saya hilang saat salat, dan saya baru tahu setelah selesai. Kerugiannya sekitar Rp19 juta,” ungkap Azwar, yang kini merasa lega setelah mendengar penangkapan para pemetik motor tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah motor hasil curian, antara lain Yamaha Mio Sporty warna putih, Yamaha Nmax hitam, Yamaha Mio Soul, Honda Genio hitam-merah, dan dua unit Yamaha Fino warna cokelat dan putih.

BACA JUGA :  Tengah Asyik Tidur, Lansia di Makassar Kena Peluru Nyasar

Semua motor ini berasal dari berbagai tempat kejadian perkara di wilayah Gowa, Barru, dan Makassar.

Salah satu pelaku, S, mengaku bahwa mereka sering beraksi pada malam hari, memanfaatkan kelengahan korban dan situasi yang sepi.

“Kami hanya memetik motor yang terkunci di halaman rumah atau kost-kostan. Kami sering kali bekerja berdua, dan motor yang kami curi langsung dijual ke pasar gelap,” kata S saat diinterogasi.

Tidak hanya itu, dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka tambahan, Randi, yang merupakan rekan dari S dan R.

BACA JUGA :  RM Kang Sigit di Jalan Metro Tanjung Bunga Diduga Tak Kantongi Izin

Tersangka ini membantu dalam penjualan motor curian yang mereka petik. “Kami terus berusaha untuk mengungkap jaringan mereka dan menemukan lebih banyak motor yang mungkin masih tersembunyi,” tambah Andi.

Proses hukum terhadap para pemetik motor ini masih berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengembalikan barang bukti kepada para korban.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim Resmob terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya curanmor, yang merugikan warga,” tegas Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru