Zonafaktualnews.com – Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga membekingi situs-situs judi online di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada wartawan pada Selasa (18/6/2024).
Menurut Santoso, praktik ini telah menjadi rahasia umum dan telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan anggota Komisi III DPR RI.
“Kami memiliki informasi yang menunjukkan bahwa ada oknum di Kominfo yang turut serta dalam melindungi operasi situs judi online, yang dikenal dengan istilah judol,” ujarnya.
Santoso juga menambahkan bahwa kehadiran situs-situs judi online ini merupakan bagian dari masalah yang lebih besar dalam masyarakat, dengan teknologi informasi (IT) yang semakin canggih mempermudah akses dan transaksi dalam praktik perjudian ini.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kami melihat peningkatan kasus pelanggaran terkait judi online yang melibatkan banyak masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran judol tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam ketertiban sosial,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Santoso juga mengingatkan akan pentingnya peran negara dalam melindungi warganya dari praktik ilegal seperti judi online.
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online harus dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami mendesak agar Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dapat bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara, untuk mengatasi permasalahan ini dengan efektif,” paparnya.
Pernyataan Santoso ini menambah kompleksitas perdebatan tentang penegakan hukum terhadap praktik judi online di Indonesia, yang semakin menjadi fokus dalam upaya menjaga integritas dan ketertiban masyarakat.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















