Zonafaktualnews.com – Puluhan warga Perumahan Bukit Hartacu, Patallassang, Kabupaten Gowa, menjadi korban penipuan Dg Nai yang mengaku sebagai pegawai PDAM Tirta Jeneberang.
Akibatnya, sambungan air yang telah mereka gunakan selama berbulan-bulan dinyatakan ilegal oleh pihak PDAM.
Kejadian ini terungkap setelah PDAM mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga bahwa mereka tidak terdaftar sebagai pelanggan resmi.
Padahal, warga sebelumnya telah membayar biaya pendaftaran kepada Dg Nai.
“Kami sangat kaget. Selama lima bulan ini kami menggunakan air PDAM tanpa masalah. Ternyata sambungannya dianggap ilegal, dan kami disuruh bayar lagi,” ujar Rasyida, salah satu warga, Jumat (17/1/2025)
Fadel, warga lainnya, mempertanyakan kejanggalan kasus ini.
“Kami punya kwitansi pembayaran dari Dg Nai, dan air sudah mengalir. Kalau dia bukan pegawai PDAM, bagaimana sambungan itu bisa aktif?” tanyanya dengan nada kesal.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Pengawasan Intern PDAM Gowa, A. Malik Abbas, mengonfirmasi bahwa sambungan di perumahan tersebut merupakan illegal connection.
“Pembayaran resmi tidak pernah kami terima, sehingga sambungan ini kami nyatakan ilegal dan telah kami cabut,” jelas Malik.
Malik juga mengungkapkan bahwa Dg Nai telah diamankan oleh pihak berwenang.
“Kasus ini sudah kami selesaikan melalui mediasi bersama warga dan aparat kepolisian,” tambahnya.
Namun, warga merasa dirugikan karena kehilangan uang yang telah mereka setorkan kepada pelaku. Mereka menuntut PDAM memberikan solusi yang adil atas kerugian tersebut.
“Kami berharap ada kebijakan dari PDAM. Uang pendaftaran yang kami bayar jumlahnya besar, dan ini bukan kesalahan kami,” tutur salah satu warga.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News