Zonafaktualnews.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan tak ada keterlibatan anggotanya dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
“Enggak ada, enggak ada,” ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Agus menjelaskan bahwa Polri telah menangani kasus tragis ini dengan serius.
“Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri,” katanya.
Sebelumnya, TNI menyatakan akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.
Namun, Agus menegaskan kembali bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat.
Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eksekutor yang bertanggung jawab atas pembakaran rumah korban.
Penangkapan dilakukan berdasarkan analisis laboratorium forensik, analisis CCTV, autopsi, dan keterangan para saksi.
“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung menjelaskan bahwa pergerakan kedua tersangka terekam CCTV saat mereka melakukan survei ke rumah korban.
Mereka diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban sebelum menyalakan api.
“Keduanya melakukan survei, memastikan, dan mengeksekusi dengan menyiramkan dua botol bahan bakar ke rumah korban sebelum membakar,” ujarnya.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News





















