Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, 4 Anak Buah Fredy Pratama Dicokok

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, 4 Anak Buah Fredy Pratama Dicokok

Pabrik Ekstasi di Sunter Digerebek, 4 Anak Buah Fredy Pratama Dicokok

Zonafaktualnews.com – Empat anak buah Fredy Pratama dicokok  oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.

Mereka ditangkap di Pabrik Rumahan ekstasi milik Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Adapun ke empat pelaku yang ditangkap masing-masing inisal A alias D, P, C, dan G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga menyiita 7.800 butir ekstasi. Selain itu, laboratorium ekstasi itu bisa memproduksi 3.000 butir setiap jamnya.

BACA JUGA :  Panglima Pajaji Dayak Dikabarkan Ditangkap Polisi

Bahan baku dikirim langsung Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar premursor narkotika dari China,” kata Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsan, Senin (8/4/2024).

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pasca dikirim Fredy, bahan baku itu menjalani proses kimia lewat panduan dari tersangka D sampai jadi bahan mephedron. Kemudian, lanjutnya, dicetak jadi ekstasi.

BACA JUGA :  Viral Nama Pengancam Capres 01 Rifan Ariansyah yang Dicokok AWK

“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” ujarnya.

Adapun berkat penggerebekan ini, diklaim 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Tentang narkotika dengan ancan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA :  Terlibat Narkoba, 4 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat Tidak Hormat

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi
Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas
Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Polman Parangi Istri dan Anak Kandung Usia 8 Tahun
Diduga Serang Nama Baik Putri Dakka, dr Resti Ditetapkan Tersangka Polda Sulsel
DJP Serahkan Tersangka Sindikat Faktur Fiktif, Negara Dirugikan Rp170 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:34 WITA

Diduga Cabuli 16 Siswa, Oknum Guru SDN 01 Rawa Buntu Tangsel Dibekuk Polisi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:17 WITA

Anak Jahanam di Bulukumba Aniaya dan Banting Ibu Kandung hingga Nyaris Tewas

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:11 WITA

Satu Korban Kasus Jastiper Bertambah, Polres Sidrap Diminta Buktikan Bukan Omon-omon

Berita Terbaru