Zonafaktualnews.com – Empat anak buah Fredy Pratama dicokok oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
Mereka ditangkap di Pabrik Rumahan ekstasi milik Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Adapun ke empat pelaku yang ditangkap masing-masing inisal A alias D, P, C, dan G.
Polisi juga menyiita 7.800 butir ekstasi. Selain itu, laboratorium ekstasi itu bisa memproduksi 3.000 butir setiap jamnya.
Bahan baku dikirim langsung Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.
“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar premursor narkotika dari China,” kata Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsan, Senin (8/4/2024).
Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pasca dikirim Fredy, bahan baku itu menjalani proses kimia lewat panduan dari tersangka D sampai jadi bahan mephedron. Kemudian, lanjutnya, dicetak jadi ekstasi.
“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Adapun berkat penggerebekan ini, diklaim 1.307.800 jiwa dapat diselamatkan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tentang narkotika dengan ancan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Id Amor