Zonafaktualnews.com – Polres Sidrap akhirnya menetapkan Paramita alias Hj. Mita Binti Syamsuddin, owner Mytha Kosmetik sekaligus pemilik MJB Fashion, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025.
Dalam laporan itu, Paramita diduga kuat memproduksi sekaligus mengedarkan obat pelangsing yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur oleh BPOM.
Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Paramita.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Untuk yang bersangkutan tidak kami tahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).
Menurut Abel, meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan lantaran Paramita dianggap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Karena dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan selalu kooperatif. Sehingga saat ini selalu memenuhi kewajiban wajib lapor di Polres,” tuturnya.
Abel menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena Paramita kedapatan memproduksi dan menjual obat pelangsing tanpa izin edar dari BPOM.
Kendati demikian, kasus tersebut tidak berkaitan langsung dengan temuan BPOM Makassar yang sebelumnya mengungkap produk skincare mengandung merkuri.
“Untuk obat pelangsing tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kalau dari temuan BPOM Makassar kami kurang monitor, karena kami cuma fokus di perkara yang kami tangani,” jelas Abel.
Atas perbuatannya, Paramita dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan bahwa perkara yang ditangani pihaknya berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Polres Sidrap.
“Jadi perkara yang ditangani oleh Polres Sidrap berbeda dengan perkara yang kami tangani. Temuan yang kami tangani untuk perkara Paramita semua produk kosmetik,” sebutnya.
Yosef memastikan pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kosmetik bermerkuri yang juga dikaitkan dengan nama Paramita.
“Setiap warga negara memiliki hak, namun juga memiliki kewajiban untuk taat dan patuh pada hukum. Utamanya tugas kami adalah hadir memberikan perlindungan pada masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Dengan demikian, Paramita alias Hj. Mita kini menghadapi dua jalur hukum berbeda yakni satu di Polres Sidrap terkait obat pelangsing ilegal, dan satu lagi di bawah pengawasan BPOM Makassar yang fokus menelusuri produk kosmetik mengandung merkuri.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















