Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:51 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto Ilustrasi Oknum Polisi Lecehkan Siswi SMP

Foto Ilustrasi Oknum Polisi Lecehkan Siswi SMP

Zonafaktualnews.com – Aipda Ihwanudin Ibrahim, oknum anggota Polres Sikka, NTT, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencelecehkan MR, seorang siswi SMP berusia 15 tahun.

Korban yang tinggal di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, ini tak lain adalah tetangga rumah oknum polisi.

Dalam aksi bejatnya, Ihwanudin meminta korban melayani hasratnya melalui pesan WhatsApp.

Dia bahkan berani mengiming-imingi uang sebesar Rp1 juta. Tapi, MR yang masih di bawah umur itu tidak menggubrisnya.

Tak cuma lewat chat, oknum polisi ini juga nekat video call sambil memamerkan alat kelaminnya ke korban.

BACA JUGA :  Presiden Meksiko Dilecehkan Pria Mabuk, Dada Diremas hingga Dicium Depan Umum

Parahnya, dia juga menaruh uang Rp50 ribu di dadanya seolah mau menyogok.

“Dia selalu video call minta berhubungan badan. Saya dijanjikan uang Rp1 juta. Tapi saya nggak mau,” kata MR dengan suara gemetar.

Korban yang sudah nggak tahan dengan ulah Ihwanudin akhirnya melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Sikka pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam laporannya, MR juga melampirkan bukti screenshot “benda pusaka” alias alat kelamin Ihwanudin yang dipamerkan saat video call.

“Karena terus-terusan video call sambil pamer alat kelamin, saya terpaksa screenshot. Hasil screenshot itu saya lampirkan dalam laporan,” tambah MR.

BACA JUGA :  Oknum Guru SMK di Pinrang Ajak Siswi VCS, Korban Mengaku Dilecehkan

Mendengar laporan ini, Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) langsung bergerak.

Tim UPTD-PPA mengunjungi rumah MR pada Sabtu, 15 Maret 2025, untuk memastikan keamanan korban.

Kapolres Sikka, AKBP Muhamad Mukhson, membenarkan adanya laporan pelecehan ini. Ihwanudin pun langsung ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka.

“Oknum anggota itu, Ihwanudin Ibrahim, sudah kami tahan. Saat ini sedang ditangani bagian Propam. Jika terbukti, pasti akan kami berikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Muhamad Mukhson kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA :  Oalah, Aiptu Sugiri Mampir Ngopi, Pulang Dipatsus Hehehe

Sanksi yang menanti Ihwanudin bisa berupa hukuman disiplin internal kepolisian, seperti Pemecatan Tanpa Hak Pensiun (PTDH), atau bahkan proses pidana di pengadilan.

“Intinya, nggak ada yang kebal hukum, termasuk oknum anggota. Jika terbukti, sanksi tegas menanti,” tambah mantan Kapolres TTU ini.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong
Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 04:29 WITA

Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18 WITA

BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WITA

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Jumat, 11 September 2026 - 02:02 WITA

Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang

Berita Terbaru