Ngamar 4 Hari di Hotel, Bu Guru dan Pegawai BUMN Jadi Tersangka Perzinaan

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) berujung proses hukum di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek di sebuah kamar hotel tempat mereka menginap selama empat hari.

Pria berinisial LF (35), yang bekerja di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, didapati berada satu kamar dengan ADP (32), seorang guru ASN asal Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) setelah istri sah LF, DR (37), meminta bantuan kepolisian.

BACA JUGA :  Revisi Hasil Seleksi ASN P3K di Luwu Bobrok, BKPSDM dan Sekda Dikecam

Aksi tersebut bermula dari laporan DR melalui layanan darurat 110. Ia mencurigai suaminya berada di hotel bersama perempuan lain.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, meski sempat terkendala karena pihak hotel awalnya menolak membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu. Setelah dilakukan koordinasi, petugas akhirnya diperbolehkan masuk.

Saat pintu kamar dibuka, LF dan ADP ditemukan berduaan di dalam. Keduanya kemudian dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Dinilai Janggal, “Investigasi” Netizen Bidik Sang Ayah

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa status hukum keduanya telah meningkat menjadi tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/2/2026).

Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut.

BACA JUGA :  Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan dokumen pernikahan milik pelapor.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan dan akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru