Ngamar 4 Hari di Hotel, Bu Guru dan Pegawai BUMN Jadi Tersangka Perzinaan

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) berujung proses hukum di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek di sebuah kamar hotel tempat mereka menginap selama empat hari.

Pria berinisial LF (35), yang bekerja di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, didapati berada satu kamar dengan ADP (32), seorang guru ASN asal Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) setelah istri sah LF, DR (37), meminta bantuan kepolisian.

BACA JUGA :  Sekda Takalar Tepis Soal Video Viral yang Kampanyekan Cawapres 02

Aksi tersebut bermula dari laporan DR melalui layanan darurat 110. Ia mencurigai suaminya berada di hotel bersama perempuan lain.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, meski sempat terkendala karena pihak hotel awalnya menolak membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu. Setelah dilakukan koordinasi, petugas akhirnya diperbolehkan masuk.

Saat pintu kamar dibuka, LF dan ADP ditemukan berduaan di dalam. Keduanya kemudian dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  CEO BPI Danantara Bongkar Rekayasa “Makeup” Laporan Keuangan di Sejumlah BUMN

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa status hukum keduanya telah meningkat menjadi tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/2/2026).

Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut.

BACA JUGA :  Revisi Hasil Seleksi ASN P3K di Luwu Bobrok, BKPSDM dan Sekda Dikecam

“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan dokumen pernikahan milik pelapor.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan dan akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru