Ngamar 4 Hari di Hotel, Bu Guru dan Pegawai BUMN Jadi Tersangka Perzinaan

Senin, 23 Februari 2026 - 00:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) berujung proses hukum di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek di sebuah kamar hotel tempat mereka menginap selama empat hari.

Pria berinisial LF (35), yang bekerja di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, didapati berada satu kamar dengan ADP (32), seorang guru ASN asal Tulungagung.

Penggerebekan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) setelah istri sah LF, DR (37), meminta bantuan kepolisian.

BACA JUGA :  Danantara Sikat BUMN Bermasalah, Ribuan Direksi Berpotensi Terseret Kasus Korupsi

Aksi tersebut bermula dari laporan DR melalui layanan darurat 110. Ia mencurigai suaminya berada di hotel bersama perempuan lain.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, meski sempat terkendala karena pihak hotel awalnya menolak membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu. Setelah dilakukan koordinasi, petugas akhirnya diperbolehkan masuk.

Saat pintu kamar dibuka, LF dan ADP ditemukan berduaan di dalam. Keduanya kemudian dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa status hukum keduanya telah meningkat menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Tiga Anggota Polisi Diringkus Terkait Kasus Terorisme di Bekasi

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/2/2026).

Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut.

“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.

BACA JUGA :  Belum Kering Air Susu, Suami Malah Main Api! Istri Sah Labrak Pelakor di Makassar

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan dokumen pernikahan milik pelapor.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan dan akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat
Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi
Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?
Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand
LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal
Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda
Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Mintarsih Ungkap Ancaman Pembunuhan di Balik Perampasan Saham Blue Bird

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:44 WITA

Bau Busuk ‘Korupsi’ Revitalisasi 2 SD Takalar Menyengat, Kejari Diminta Sikat

Kamis, 10 September 2026 - 00:08 WITA

Tak Puas Langkah Sekolah, Ortu Siswi Korban Bully di Takalar Lapor Polisi

Rabu, 9 September 2026 - 16:37 WITA

Diduga Genjot Bright Gas, Pertamina Dituding Mainkan Krisis LPG di Sulsel, Benarkah?

Rabu, 9 September 2026 - 01:57 WITA

Influencer Tajir Tewas Usai Jalani Suntik “Burung” di Thailand

Rabu, 9 September 2026 - 00:37 WITA

LPG 3 Kg Langka, Polda Sulsel Didesak Sikat Penimbun hingga Kios Nakal

Berita Terbaru