Ngamar 4 Hari di Hotel, Bu Guru dan Pegawai BUMN Jadi Tersangka Perzinaan

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Ilustrasi bu guru dan pegawai BUMN digerebek di hotel

Zonafaktualnews.com – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai BUMN dan aparatur sipil negara (ASN) berujung proses hukum di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek di sebuah kamar hotel tempat mereka menginap selama empat hari.

Pria berinisial LF (35), yang bekerja di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, didapati berada satu kamar dengan ADP (32), seorang guru ASN asal Tulungagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggerebekan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) setelah istri sah LF, DR (37), meminta bantuan kepolisian.

BACA JUGA :  Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Aksi tersebut bermula dari laporan DR melalui layanan darurat 110. Ia mencurigai suaminya berada di hotel bersama perempuan lain.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, meski sempat terkendala karena pihak hotel awalnya menolak membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu. Setelah dilakukan koordinasi, petugas akhirnya diperbolehkan masuk.

Saat pintu kamar dibuka, LF dan ADP ditemukan berduaan di dalam. Keduanya kemudian dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gaduh, Suami Bos BCI “Dilacci” Owner RCViral, Terkuak Isu Produk Tak Ber-BPOM

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa status hukum keduanya telah meningkat menjadi tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/2/2026).

Penetapan tersebut merujuk pada Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Siap Tes DNA Tapi dengan Perantara, Lisa Mariana Minta Jangan Diwakili

“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” tambahnya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan dokumen pernikahan milik pelapor.

Saat ini berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan dan akan segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan
Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara
Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap
Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang
Skema Pemerasan Terkuak, Eks Kajari Enrekang Diduga Terima Ratusan Juta
Jusuf Kalla Buka Suara Usai Dilaporkan, Singgung Fitnah dan Klarifikasi Syahid
Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Naik, Pertalite-Biosolar Tetap

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:44 WITA

Niat Selesaikan Masalah Anak, Pria di Kodingareng Tewas di Tangan Sesama Nelayan

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WITA

Polemik Pencemaran Lingkungan di Pabrik TSM Gowa “Deal”, Bukti Belum Bicara

Selasa, 21 April 2026 - 17:52 WITA

Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Gadis ABG, 5 Tahun Terpendam Baru Terungkap

Selasa, 21 April 2026 - 13:43 WITA

Cekcok Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan ke Polisi

Senin, 20 April 2026 - 02:16 WITA

Perjalanan dari Jakarta Berakhir Tragis, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Diserang

Berita Terbaru