Nasdem Bantah Terima Uang Hasil Korupsi SYL

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasdem Bantah Terima Uang Hasil Korupsi SYL

Nasdem Bantah Terima Uang Hasil Korupsi SYL

Zonafaktualnews.com – Partai Nasdem membantah menerima uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

“Saya sebagai Bendahara Umum partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem,” kata Sahroni dalam konferensi pers, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahroni, mengulang kembali kalimatnya sebagai penegasan.

“Sekali lagi, aliran dana ke Partai NasDem, saya sebagai bendahara umum DPP menyatakan membantah. Tidak ada aliran terkait yang disampaikan oleh Pak Alex Marwata,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Sahroni menyatakan, ketika mendengar Alex menyebut adanya aliran dana ke NasDem dalam konferensi pers Jumat malam, dia langsung mengecek rekening partai.

BACA JUGA :  Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Tak Gagalkan Hak Angket

“(Hasilnya) Kami tidak pernah menerima aliran dana, seperti dari informasi yang Pak Alex sampaikan,” ucap Sahroni.

Dia pun menyayangkan pernyataan KPK, yang dianggapnya merugikan citra Nasdem. Apalagi, pada saat menjelang Pemilu 2024.

“Kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener, kok seolah-olah kita ini busuk banget,” sesal Sahroni.

Sebelumnya, KPK menyatakan, SYL mengalirkan uang setoran para ASN Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai NasDem.

“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah. KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

BACA JUGA :  Citra Insani Bongkar Modus Penipuan Andi Fatmasari, Gaya Mewah, Alphard Sewaan

Dalam perkara ini, selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

BACA JUGA :  Lukas Enembe Ditangkap, Polri Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Liar

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK juga menyangkakan SYL melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi
Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka
Banjir Sumut dan Dugaan Jejak Kekuasaan, Aparat Didesak Periksa Luhut
KUHP Pidana Perzinahan Sah, Pelakor, Pebinor, dan Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:50 WITA

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicap Pecundang Usai Diam-diam Temui Jokowi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:40 WITA

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:57 WITA

Saling Serang Berakhir Pidana, Richard Lee dan Doktif Sama-sama Jadi Tersangka

Berita Terbaru