Zonafaktualnews.com – Seorang sopir angkot inisial IR (19) “nge-gas” gadis berusia 14 tahun
Peristiwa itu terjadi di belakang gudang jagung, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar, pada Rabu (29/3/2023) pukul 13.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku saat melakukan pemerkosaan mengancam korban
“Pelaku mengancam korban dengan parang kemudian membawanya ke belakang gudang dan terjadilah pemerkosaan” ujar Herman
Aksi bejat IR kata Herman terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pelaku dan korban tidak ada hubungan. Saat diinterogasi pelaku ngaku karena memenuhi nafsunya,” kata Herman, Jumat (31/3/2023).
Herman menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama adiknya dengan mengendarai motor menuju gudang jagung untuk mengambil jilbabnya pada seorang temannya.
Namun saat tiba di sana, adiknya disuruh masuk ke gudang jagung sementara korban menunggu di luar.
Pelaku kemudian datang dan mengancam korban untuk mengikutinya ke belakang gudang.
Karena IR membawa senjata tajam, korban akhirnya menuruti perkataannya.
Namun saat IR memerkosa korban, ibu korban kemudian memergokinya.
“Saat dipergoki pelaku langsung kabur ke dalam kebun yang berisi semak-semak,” ujar Herman.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Mamuju.
Sehari berselang, polisi menangkap IR di sebuah kebun tempat dia bersembunyi.
IR disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Herman.
Editor : Tika





















