Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengah Asyik Nyabu, Janda Montok Nangis Dicokok Polisi

Tengah Asyik Nyabu, Janda Montok Nangis Dicokok Polisi

Zonafaktualnews.com – Muncikari Prostitusi anak di bawah umur berinisial RA (21) asal Kabupaten Berau, Kaltim, digulung polisi

Pelaku tertangkap saar menjajakan wanita yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.

“Kita amankan pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur” kata Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, Rabu (15/2/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Senin (13/2) pukul 01.30 Wita.

BACA JUGA :  Pemerkosa Bertopeng di Takalar Kebal Hukum, Polisi Tak Berdaya?

Polisi juga mengamankan 5 korban dari eksploitasi RA yakni MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

“Selain pelaku kita amankan juga lima korban, di mana dua masih di bawah umur,” terangnya.

Kasus tersebut terbongkar usai polisi mengendus aksi RA.

Saat diamankan, polisi mendapatkan bukti transaksi RA menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA,” ungkapnya

BACA JUGA :  Tawarkan Seks Bertiga dengan Wanita Hamil, Mucikari Diringkus

Kepada polisi, RA mengaku menjual korban di aplikasi Michat dan media sosial. Dalam sekali kencan RA mematok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Setiap transaksi berhasil, pelaku mendapat fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata Febriadi.

Diketahui RA telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak delapan bulan lalu. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan kalau mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhirnya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” bebernya.

BACA JUGA :  Terbius Bujuk Rayu, Gadis di Bawah Umur Digerayangi Pria Beristri

Kini RA ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Pelaku di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig
Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda
2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu
Sakit Hati, Janda Muda di Lampung Potong “Si Unyil” Pacar, Akui Sedikit Nyesal tapi Puas
Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 09:38 WITA

Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku

Minggu, 2 November 2025 - 21:02 WITA

Cemburu Buta, Oknum Polisi Bunuh Dosen Cantik di Jambi Lalu Kabur Pakai Wig

Minggu, 2 November 2025 - 07:06 WITA

Tak Berdaya, Gadis di Bawah Umur di Luwu Utara Pasrah Digilir Tiga Pemuda

Sabtu, 1 November 2025 - 19:53 WITA

2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 1 November 2025 - 02:13 WITA

Kencan di Bantimurung Berakhir Tragis, Janda Ditebas Duda Karena Cemburu

Berita Terbaru