Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Digulung Polisi

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengah Asyik Nyabu, Janda Montok Nangis Dicokok Polisi

Tengah Asyik Nyabu, Janda Montok Nangis Dicokok Polisi

Zonafaktualnews.com – Muncikari Prostitusi anak di bawah umur berinisial RA (21) asal Kabupaten Berau, Kaltim, digulung polisi

Pelaku tertangkap saar menjajakan wanita yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.

“Kita amankan pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur” kata Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, Rabu (15/2/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RA diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Senin (13/2) pukul 01.30 Wita.

BACA JUGA :  KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Polisi juga mengamankan 5 korban dari eksploitasi RA yakni MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19).

“Selain pelaku kita amankan juga lima korban, di mana dua masih di bawah umur,” terangnya.

Kasus tersebut terbongkar usai polisi mengendus aksi RA.

Saat diamankan, polisi mendapatkan bukti transaksi RA menawarkan anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik pelaku, didapati adanya transaksi penawaran terhadap FZ dan MA,” ungkapnya

BACA JUGA :  Istri Tangkap Basah Suami Perkosa Anak Tiri di Kandang Ayam

Kepada polisi, RA mengaku menjual korban di aplikasi Michat dan media sosial. Dalam sekali kencan RA mematok harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Setiap transaksi berhasil, pelaku mendapat fee dari hasil penawaran yang dilakukannya sebesar Rp100 ribu sampai Rp 300 ribu,” kata Febriadi.

Diketahui RA telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak delapan bulan lalu. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.

“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan kalau mereka kenal dari media sosial gitu, sampai akhirnya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” bebernya.

BACA JUGA :  Dulu Fahri Hamzah Vokal Soal Proyek IKN Kini Malah Mendukung

Kini RA ditahan di Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan para korban dilakukan pembinaan dan pendataan untuk selanjutnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Pelaku di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 Juta,” pungkasnya

Editor : Isal

Berita Terkait

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan
Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan
Begini Awal Mula Kasus Viral Resto Kemang hingga Owner Nabilah Jadi Tersangka
Fakta Sidang Terungkap! Eks Kasat Narkoba Torut Terima Rp10 Juta per Minggu

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WITA

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WITA

Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:20 WITA

3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:27 WITA

Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WITA

Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas

Berita Terbaru