MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas 3 Kg dan Pertalite

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Gas Elpiji 3 Kg (Ist)

Zonafaktualnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang melarang orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite.

Kedua barang tersebut merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Menurut Kiai Miftah, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Ia juga menekankan bahwa gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak hukumnya haram,” ujarnya.

BACA JUGA :  430 Tokoh Tanda Tangani Mosi Tidak Percaya Terhadap Jokowi

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fatwa haram ini didasarkan pada prinsip keadilan.

Subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin berarti melanggar prinsip keadilan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa orang kaya yang tetap menggunakan barang bersubsidi bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.

BACA JUGA :  Belum Kering Air Susu, Suami Malah Main Api! Istri Sah Labrak Pelakor di Makassar

“Ini termasuk perbuatan zalim dalam Islam, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya,” pungkasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:11 WITA

Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu

Berita Terbaru