Modus Pembersihan Aura, Polisi Gadungan Tipu IRT Rp 50 Juta

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi palsu alias gadungan

Ilustrasi polisi palsu alias gadungan

Zonafaktualnews.com – Polisi gadungan, Heri Widiarto (38), digelandang Polsek Cikarang Selatan, Polres Bekasi.

Pelaku ditangkap lantaran menipu ibu rumah tangga (IRT) dengan modus pembersihan aura

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan, korban Lilis (40) mengalami kerugian material sebesar Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian, kata Kompol Chalid Thayib, berawal dari korban berkenalan dengan Heri Widiarto yang mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polsek Cikarang.

Dari perkenalan itu, pelaku mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban.

BACA JUGA :  Polisi Gadungan Perawani Gadis 12 Tahun di Semak-semak

“Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar,” ujar Kompol Chalid Thayib, Jumat (27/1/2023)

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kabupaten Bekasi, 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat,” tutur Kapolsek Cikarang Selatan.

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp 50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.

BACA JUGA :  Mata Dilakban, Tangan Diikat, SPG Digilir Perampok dalam Mobil

Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban yang disebut sebagai uang milik korban.

Pelaku meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan pascaprosesi pembersihan.

Setelah tiga bulan, ternyata isi bungkusan yang dilakban itu hanya lembaran kertas putih berukuran sama seperti uang asli.

Polisi yang menerima laporan dari korban, lantas menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023) lalu

BACA JUGA :  Kena Batunya, Satpam yang Copot Bendera Palestina di Motor Kurir Dipecat

“Setelah itu, pelaku kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas putih, dan satu unit motor milik korban,” ucap Kompol Chalid Thayib.

Atas perbuatannya, tersangka Heri Widiarto disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa
Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku
Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka dalam Aksi Unras Termasuk Anak di Bawah Umur
Sadis, Pria di Muna Gorok Leher Ibu Kandung Lalu Dicemplung ke dalam Sumur

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Sabtu, 20 September 2025 - 18:45 WITA

Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu

Jumat, 19 September 2025 - 22:24 WITA

Modus Licik BBM Subsidi Terungkap, Pemalsu Barcode Dicokok di Gowa

Jumat, 19 September 2025 - 10:59 WITA

Polisi Obok-obok Tambang Ilegal di Gowa, Sita Excavator dan Tangkap Pelaku

Kamis, 18 September 2025 - 01:57 WITA

Gadis 23 Tahun Asal Sukabumi Dijual ke China Rp200 Juta, Disekap dan Jadi Budak Seks

Berita Terbaru