Zonafaktualnews.com – Polisi gadungan, Heri Widiarto (38), digelandang Polsek Cikarang Selatan, Polres Bekasi.
Pelaku ditangkap lantaran menipu ibu rumah tangga (IRT) dengan modus pembersihan aura
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan, korban Lilis (40) mengalami kerugian material sebesar Rp 50 juta.
Kronologi kejadian, kata Kompol Chalid Thayib, berawal dari korban berkenalan dengan Heri Widiarto yang mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polsek Cikarang.
Dari perkenalan itu, pelaku mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif pembersihan aura negatif di tubuh korban.
“Korban dijanjikan pelaku yang mengaku memiliki kenalan ahli supranatural yang mampu membersihkan aura negatif agar rezeki korban semakin lancar,” ujar Kompol Chalid Thayib, Jumat (27/1/2023)
Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kabupaten Bekasi, 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat,” tutur Kapolsek Cikarang Selatan.
Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp 50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.
Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban yang disebut sebagai uang milik korban.
Pelaku meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan pascaprosesi pembersihan.
Setelah tiga bulan, ternyata isi bungkusan yang dilakban itu hanya lembaran kertas putih berukuran sama seperti uang asli.
Polisi yang menerima laporan dari korban, lantas menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023) lalu
“Setelah itu, pelaku kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas putih, dan satu unit motor milik korban,” ucap Kompol Chalid Thayib.
Atas perbuatannya, tersangka Heri Widiarto disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Isal