Mobil Belum Lunas Digadai, Pemuda di Gowa Diringkus Polisi

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Pelaku gadai mobil kredit di Gowa diringkus polisi

Zonafaktualnews.com – Seorang pemuda di Kabupaten Gowa harus berurusan dengan hukum usai menggadaikan sebuah mobil yang masih dalam status kredit. Aksi penipuan tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.

Terduga pelaku Muhammad Reza Pahlevi (24) ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, Polres Gowa, di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Blok D1 No.29, Desa Bontoala, pada Minggu dini hari (4/5/2025) sekitar pukul 02.20 WITA.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/51/IV/2025/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel, yang dibuat korban bernama Randi Wahab (62), warga Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kasus bermula pada Februari 2025 ketika pelaku mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Cheng Hoo, Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Somba Opu.

Di sana, pelaku menawarkan mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL, dan mengaku bahwa kendaraan tersebut sudah lunas, padahal masih dalam cicilan.

BACA JUGA :  Bawaslu Diminta Telusuri Motif Sejumlah Camat Gowa Berlibur di Bali

Korban yang percaya kemudian memberikan uang muka sebesar Rp12 juta di rumahnya, disusul pembayaran lanjutan sebesar Rp18 juta di rumah pelaku, dengan bukti kwitansi. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Setelah menyadari bahwa mobil tersebut masih berstatus kredit, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pallangga.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena alasan ekonomi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Viral Video Perundungan Siswa SMP Negeri 3 Sungguminasa Gowa

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai kendaraan dan memastikan keabsahan surat-surat serta status kepemilikan kendaraan sebelum memberikan uang.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda
Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba
Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara
Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?
Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan atas Dugaan Pengaduan Palsu
Mangkir Sidang Gugatan Rp 500 Miliar, Bank Mandiri Makassar Cacat Transparansi
PERMAHI Tegaskan MKMK Tak Punya Wewenang Batalkan Keppres Hakim MK

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:23 WITA

Permahi Aceh Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Polemik Sekda

Senin, 16 Februari 2026 - 13:49 WITA

Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Jabatan Mentereng Hancur karena Narkoba

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WITA

Visum dan Foto Privat Diduga Bocor, Selebgram Nira Tuding Kelalaian RS Bhayangkara

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:49 WITA

Bau Busuk 16 Siswa Titipan Terkuak di SMPN 4 Makassar, Siapa Aktor yang Bermain?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Berita Terbaru